Semarang — Dua orang berinisial Botok dan Teguh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Keduanya diduga berperan dalam menggerakkan massa untuk melakukan aksi pemblokiran jalan nasional di wilayah Pantura, sesaat setelah rombongan AMPB menghadiri sidang paripurna.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan keduanya.
“Setelah sidang paripurna selesai, mereka diduga menggerakkan rombongan untuk memblokir jalan di Pantura. Aksi ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana,” ujar Artanto.

Tindakan pemblokiran jalan nasional tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain yang sedang melintas. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai pesan moral, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum hanya akan menambah masalah dan merusak nilai perjuangan itu sendiri. Keadilan tidak akan pernah lahir dari kekacauan, tetapi dari kedewasaan dalam bertindak. (AK)






