PATI, Kaifanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus kericuhan demo di Pati, yakni Teguh dan Botok. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara keduanya dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Pati, Rabu (21/1/2026), dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Hakim memutuskan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima. Majelis hakim pun memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ini.
“Keberatan tidak dapat dapat diterima, kedua memerintahkan atas nama terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono melanjutkan persidangan,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Majelis hakim juga secara eksplisit menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa.
“Permohonan penangguhan belum dapat dikabulkan,” ujar Fauzan menjawab pertanyaan Teguh di ruang sidang.
Sebelumnya, Teguh dan Botok mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan dianggap kabur serta tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan. Namun, majelis hakim menilai bahwa hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
Atas putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta menyebabkan kerusakan fasilitas.
Sementara itu, pihak penasihat hukum menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim dan bersiap menghadapi sidang lanjutan. Di sisi lain, jaksa menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan komitmen untuk membuktikan dakwaan di persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada dua pekan mendatang.
Sidang ini diwarnai dengan aksi massa yang menunggu keluarnya kedua terdakwa setelah menjalani persidangan di PN Pati. Massa pun sempat menutup jalan keluar di PN Pati. Dukungan masyarakat pati membanjiri halaman PN Pati. Massa berteriak meminta agar terdakwa Botok dan Teguh dibebaskan.
Teguh dan Botok kemudian keluar menemui massa dan menyampaikan pernyataan di halaman PN Pati. massa membubarkan diri sambil meneriakkan tuntutan pembebasan kedua terdakwa.








