KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap dua perkara peredaran narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, kamis (18/12/2025). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Heru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua perkara tersebut meliputi peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia.

Kasus Narkotika Jenis Sabu

Kasus pertama adalah peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap pada 28 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku berinisial YAD, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,8 gram, serta satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diedarkan oleh pelaku YAD.

Atas perbuatannya, YAD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Obat-obatan Keras

Kasus kedua terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Taman Bumi Wangi, Kabupaten Kudus.

Pelaku berinisial MRS diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu bungkus berisi 10 butir obat keras, satu plastik klip berisi 5 butir obat keras, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi peredaran obat-obatan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan RI Tahun 2017.

Keterangan Tambahan

Kapolres Kudus AKBP Heru menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari anak punk sebelum dijual kembali kepada konsumen.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas Kapolres Kudus.

Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.