KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap kasus penggelapan dana yang melibatkan uang ratusan juta rupiah dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari adanya transfer dana yang dilakukan oleh PG Rendeng kepada seorang vendor petani tebu dengan nilai sekitar Rp308 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, namun justru disalahgunakan oleh pelaku.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot online dalam kurun waktu tidak kurang dari tiga bulan.
“Dari hasil penyidikan, dana yang diterima pelaku digunakan untuk aktivitas judi slot hingga hampir seluruhnya habis,” ungkap penyidik Polres Kudus saat konferensi pers.
Polisi menyebutkan, dari total dana sekitar Rp308 juta, barang bukti yang berhasil diamankan hanya tersisa uang tunai sebesar Rp5,3 juta, satu unit telepon genggam, serta mutasi rekening bank yang menunjukkan aliran dana digunakan untuk transaksi judi slot.
Pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana penggelapan dan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan mitra kerja, agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan pengawasan transaksi keuangan. (AK)








