BLORA, Kaifanews – Rutinitas awal bulan yang biasanya menjadi momen pencairan gaji justru berubah menjadi masa penuh ketidakpastian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora. Hingga pertengahan Desember, gaji yang dinantikan belum juga masuk ke rekening para pegawai.
Data yang dihimpun menunjukkan lebih dari 2.500 PPPK di Blora belum menerima pembayaran gaji karena dana transfer dari pusat belum diterima pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pencairan belum bisa dilakukan.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, membenarkan adanya kendala tersebut. Menurutnya, anggaran gaji PPPK masih menunggu proses pencairan dana transfer.
“Dananya belum masuk ke kas daerah, saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Sementara itu, upaya untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD Blora, Bawa Dwi Raharja, belum membuahkan hasil. Hingga kemarin siang, yang bersangkutan belum dapat ditemui dan belum memberikan pernyataan resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, turut mengonfirmasi bahwa keterlambatan pembayaran ini dialami oleh PPPK tahap I maupun tahap II. Secara keseluruhan, jumlah pegawai yang terdampak mencapai 2.583 orang.
Heru menjelaskan, sesuai ketentuan, gaji PPPK seharusnya dibayarkan pada awal bulan. Pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada BPPKAD untuk segera ditindaklanjuti, bahkan disebutkan telah dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
“Kami sudah melaporkan keterlambatan ini. Informasinya sedang diproses dan kemungkinan juga sudah diteruskan ke Kemenkeu,” katanya.
Di lapangan, keterlambatan tersebut memicu keluhan dari para pegawai. Salah satu PPPK tahap I berinisial I yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah Pemkab Blora mengaku hingga kini belum menerima gaji bulan Desember.
“Biasanya tanggal satu sudah cair. Sekarang belum juga. Teman-teman PPPK tahap II malah katanya lebih lama lagi karena dari awal pengangkatan sudah telat,” tuturnya.
Para PPPK berharap persoalan ini segera diselesaikan agar hak mereka dapat segera dibayarkan. Mereka menilai keterlambatan gaji cukup memberatkan, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat. (Mr)








