Transformasi Hukum: Dari Retributif ke Restoratif
UU Penyesuaian Pidana ini membawa ruh utama dari KUHP Nasional, yaitu pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.Salah satu poin penting dalam data lapangan yang tercantum dalam UU ini adalah standarisasi sanksi pidana denda. Pemerintah kini menggunakan sistem Kategori Denda (Kategori I hingga VIII) yang disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan ekonomi masyarakat tahun 2026, menggantikan nilai rupiah nominal yang sebelumnya sering dianggap terlalu rendah dan tidak relevan.
“UU Penyesuaian Pidana ini adalah ‘jembatan’ yang memastikan kepastian hukum. Tidak boleh ada kekosongan hukum saat kita meninggalkan produk kolonial menuju hukum nasional yang modern,” ujar Supratman Andi Agtas Menteri Hukum.
Poin-Poin Utama dalam Masa Transisi 2026
Berdasarkan dokumen salinan UU yang diterima, terdapat tiga pilar utama yang mulai diberlakukan secara efektif:
- Sinkronisasi Delik: Penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE, UU Narkotika, dan UU Tipikor agar selaras dengan ancaman pidana dan penggolongan tindak pidana dalam KUHP baru.
- Pedoman Pemidanaan: Hakim kini memiliki mandat untuk mempertimbangkan aspek pemaafan hakim (judicial pardon) untuk tindak pidana ringan, guna menekan angka overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Pidana Kerja Sosial: Sebagai alternatif pidana penjara di bawah 5 tahun, UU ini mengatur teknis pelaksanaan pidana kerja sosial yang bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Tabel Perbandingan Paradigma Hukum (2025 vs 2026)
| Aspek | KUHP Lama (Hingga 2025) | KUHP Baru & UU Penyesuaian (2026) |
| Fokus Utama | Kepastian Penghukuman (Penjara) | Keadilan Restoratif & Rehabilitasi |
| Sistem Denda | Nilai Nominal Rupiah Kaku | Sistem Kategori (Dinamis terhadap Inflasi) |
| Alternatif Penjara | Sangat Terbatas | Pidana Pengawasan & Kerja Sosial |
| Asal Hukum | Produk Kolonial Belanda (WvS) | Produk Nasional Berbasis Nilai Indonesia |
Bagi masyarakat umum, pengesahan UU ini menandakan dimulainya dekade baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun KUHP baru telah berlaku, UU Penyesuaian ini menjamin bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa tetap terlindungi melalui masa transisi yang terukur.
Pihak aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan pedoman baru ini dalam setiap tingkatan perkara per Januari 2026. Sosialisasi masif di tingkat daerah, termasuk melalui LBH dan universitas, akan terus digencarkan untuk meminimalisir salah tafsir di masyarakat. (Jee)








