JAKARTA, Kaifanews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 dengan fokus utama pada penguatan integritas personel dan transformasi digital penegakan hukum, Selasa (13/1/2026). Dalam pembukaan yang berlangsung khidmat, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk menjaga kepercayaan publik yang telah dicapai dalam beberapa tahun terakhir.
Rakernas yang mempertemukan para pimpinan tinggi dan kepala kejaksaan tinggi dari seluruh Indonesia ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu serta merumuskan kebijakan prioritas untuk periode 2026-2027.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pidato kuncinya menekankan bahwa reformasi hukum tidak akan berjalan tanpa adanya integritas moral dari para jaksa. Ia mengingatkan bahwa satu tindakan tidak terpuji oleh satu personel dapat merusak reputasi institusi secara keseluruhan.
“Penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah bukan sekadar slogan. Saya tidak akan menoleransi adanya jaksa yang bermain-main dengan perkara. Integritas adalah fondasi, tanpa itu kita hanyalah alat kekuasaan, bukan pembela keadilan,” tegas ST Burhanuddin
Selain masalah integritas, Rakernas kali ini juga menyoroti percepatan Restorative Justice (RJ). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperbanyak “Rumah Restorative Justice” hingga ke pelosok daerah untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang menyentuh nurani masyarakat.
“Tujuan kita adalah menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, sehingga hukum tidak lagi dianggap sebagai momok yang hanya tajam ke mereka,” ujar Asep dalam sesi diskusi panel Rakernas.
Di sisi lain, digitalisasi penanganan perkara (e-CMS) akan diintegrasikan dengan lembaga penegak hukum lain guna mewujudkan transparansi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau perkembangan perkara secara real-time, sekaligus meminimalisir celah transaksional antara oknum petugas dan pihak berperkara.
Rakernas 2026 diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari). Jaksa Agung menutup arahannya dengan meminta seluruh pimpinan daerah untuk lebih peka terhadap dinamika sosial di wilayah masing-masing, terutama dalam mengawal program-program strategis nasional dari praktik korupsi.
“Jadilah jaksa yang tidak hanya pintar secara intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional dan hati nurani. Itulah kunci sukses reformasi hukum kita,” pungkas ST Burhanuddin.








