JEPARA, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengambil tindakan tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil membongkar praktik penjualan miras yang disamarkan sebagai warung dan toko kelontong pada Selasa (6/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah represif ini merupakan bukti nyata kesigapan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui kanal komunikasi resmi Kepolisian.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Polsek jajaran tersebut, petugas menyisir empat titik lokasi berbeda yang dicurigai menjadi pusat peredaran miras ilegal. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang siap edar.

Penggerebekan ini bermula dari aduan warga yang merasa tidak nyaman dengan peredaran miras yang dinilai semakin masif di lingkungan mereka. Penyamaran sebagai toko kelontong menjadi modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini adalah tindak lanjut langsung dari laporan warga yang memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri dan layanan pesan singkat.

Respon Aduan Warga via 110, Polres Jepara Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong
Polres Jepara menggerebek toko kelontong dan warung yang kedapatan menjual minuman keras ilegal di empat lokasi berbeda, Selasa (6/1/2026).

“Pengungkapan miras tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujar AKP Dwi Prayitna saat memberikan keterangan resmi.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan angka kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kehadiran polisi di tengah pemukiman diharapkan mampu memberikan rasa tenang dan menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Jepara.