Kaifanews — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menghentikan penyidikan kasus seorang guru SD di Jambi terkait peristiwa pemotongan rambut murid.
Langkah tersebut dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi, sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, penyelesaian kasus guru SDN 21 Desa Pematang Raman itu sejalan dengan semangat restorative justice yang selama ini didorong dalam penanganan persoalan di lingkungan pendidikan.
“Alhamdulillah, masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan penyidikannya dihentikan. Kami berterima kasih kepada Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di Jambi, serta semua pihak yang membantu penyelesaian ini,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (21/1).
Menurutnya, pendekatan restorative justice menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar sebagai prioritas, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Ia menilai, penyelesaian dialogis jauh lebih konstruktif dibandingkan jalur hukum yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan.
Kemendikdasmen Abdul Mu’ti juga berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menyikapi persoalan yang melibatkan peserta didik.
“Disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik dan menghormati martabat anak. Profesionalisme guru tetap dijaga, sementara orang tua dan masyarakat perlu terlibat aktif agar setiap masalah bisa diselesaikan secara proporsional,” katanya.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus membangun iklim pendidikan yang aman, ramah anak, serta berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. Pendekatan persuasif dan dialogis diharapkan menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.








