Kaifanews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah serius untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah ambisi mengejar swasembada pangan nasional pada 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak hanya fokus meningkatkan produksi padi dan jagung, Pemprov juga menyiapkan kebijakan tegas berupa sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah produktif, sekaligus memberikan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahannya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyebut provinsi ini memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga secara nasional. Namun, tantangan besar datang dari terus menyusutnya luas lahan sawah.

“Potensi kita besar, tapi tekanannya juga besar. Kalau lahannya terus berkurang, target produksi tentu sulit tercapai. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ujar Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).

Pemprov Jawa Tengah menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, naik signifikan dibanding realisasi 2025 yang berada di angka 9,4 juta ton. Sementara produksi jagung ditargetkan mencapai 3,7 juta ton pipilan kering.

Peningkatan produksi difokuskan pada pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, di antaranya Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare menjadi prioritas pendampingan. Selain itu, indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam setiap tahun.

Berbagai langkah pendukung juga dilakukan, mulai dari sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), optimalisasi jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga penguatan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Namun demikian, Defransisco mengakui alih fungsi lahan masih menjadi ancaman paling serius. Data Pemprov Jawa Tengah mencatat, sepanjang 2019–2024 luas sawah menyusut sekitar 62 ribu hektare, dan kembali berkurang sekitar 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus hilang,” tegasnya.

Untuk menekan laju alih fungsi tersebut, Pemprov menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Petani yang mempertahankan sawah produktif akan mendapatkan insentif, salah satunya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah daerah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB nol rupiah bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.

Sebaliknya, alih fungsi lahan tanpa izin tim tata ruang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus sawah beririgasi teknis, pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari luas yang dialihkan.

“Aturannya jelas. Ada penghargaan bagi yang menjaga lahan, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan ada yang main-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” tambah Defransisco.

Selain menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z. Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta skema perlindungan usaha tani.

“Pertanian itu menjanjikan. Kalau dikelola serius, ini menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.