KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kudus dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Kudus melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa para pelaku dalam ketiga kasus tersebut telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus bermula dari laporan orang tua terkait hilangnya anak perempuan mereka berinisial FN (15), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Orang tua korban melaporkan FN ke Polres Kudus setelah korban tidak pulang ke rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh petunjuk keberadaan korban bersama seorang pria berinisial NDL (29), warga Kabupaten Cilacap. Keduanya diketahui berada di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Korban awalnya berpamitan kepada orang tua untuk bertemu temannya. Namun pada malam hari korban pergi tanpa pamit dan bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di wilayah Kudus,” jelas penyidik saat konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan mengaku berpacaran. Pertemuan pertama dilakukan di wilayah Kudus, sebelum pelaku mengajak korban pergi ke Malang.

Polisi kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah hingga korban berhasil ditemukan dan pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Kudus mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (AK)