KUDUS – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi masuk daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung mengenai status pencekalan tersebut. Kendati demikian, ia menduga pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan program tax amnesty pada periode tersebut.
“Saya belum dapat info dari Jaksa Agung. Tapi biarkan saja prosesnya berjalan. Sepertinya ini terkait tax amnesty. Mungkin ada penilaian yang kurang tepat, saya kurang tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari pengungkapan dugaan manipulasi kewajiban perpajakan oleh sejumlah wajib pajak pada 2016–2020.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga membenarkan permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung. Total lima orang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai 14 November 2025.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan kelima nama tersebut adalah:
- Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak)
- Victor Rachmat Hartono
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Bernadette Ning Dijah diketahui pernah menjabat Kepala KPP Pratama Kudus sekitar tahun 2017. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Imam Teguh Suyudi. (Mr)








