Kudus, Kaifanews.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepentingan negara sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha yang sehat di bidang cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas berbagai pelanggaran di sektor hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp29,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,45 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiastri, menjelaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal tanpa mengganggu iklim usaha.

“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Penegakan Hukum dan Efek Jera
Selain tindakan administratif, Bea Cukai Kudus juga mendorong penegakan hukum secara tegas. Hingga Oktober 2025, terdapat enam kasus penyidikan yang ditangani, lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku peredaran ilegal.

Pendekatan ultimum remedium juga diterapkan agar penyelesaian kasus dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Dari sisi administrasi, potensi denda yang berhasil diamankan mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus.

Penerimaan Cukai dan Edukasi Publik
Kinerja pengawasan yang ketat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai Bea Cukai Kudus mencapai Rp34,16 triliun atau 71,14 persen dari target tahunan.

Di sisi lain, upaya edukasi masyarakat juga terus digalakkan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak peredaran rokok ilegal, sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Lenni menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi negara dengan menolak konsumsi barang kena cukai ilegal. Mari dukung peredaran barang legal agar penerimaan negara terjaga dan pembangunan berjalan optimal,” katanya.

Komitmen dan Integritas
Dalam momentum memperingati Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”, Bea Cukai Kudus bertekad menjaga marwah hukum dan melindungi industri dalam negeri. Langkah ini dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan penerimaan negara dapat menopang pembangunan berkelanjutan.

Dengan semangat tersebut, Bea Cukai Kudus menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga wilayahnya dari peredaran BKC ilegal, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha.(Nooro)