KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, kepastian waktu pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Sholehah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya sudah siap menyalurkan THR. Namun proses pencairan tidak dapat dilakukan sebelum regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Anggaran THR ASN sudah kami siapkan di APBD. Untuk pencairannya, kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pola pencairan THR selama ini biasanya dilakukan menjelang Ramadan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran kerap berlangsung pada minggu pertama atau kedua bulan puasa.
“Kalau melihat pengalaman sebelumnya memang di awal Ramadan. Tetapi untuk tahun ini belum bisa dipastikan karena regulasinya belum turun,” jelasnya.
Djati menuturkan besaran THR yang diterima ASN tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya. Nilai yang diterima mengikuti komponen gaji masing-masing, bergantung pada golongan dan jabatan pegawai. Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.

Selain ASN, kepala daerah juga berhak menerima THR. Ia memastikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus memperoleh THR sebesar satu kali gaji pokok tanpa potongan.
“Bupati dan Wakil Bupati juga sama, mereka menerima THR satu kali gaji pokok tanpa potongan,” katanya.
Pemkab Kudus sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.894.178.205 untuk pembayaran THR gaji PNS dan P3K penuh waktu pada tahun anggaran 2026.
Pihaknya berharap tambahan penghasilan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya.
“Harapannya THR bisa digunakan secara bijak, membantu kebutuhan keluarga sekaligus menggerakkan ekonomi rumah tangga,” paparnya.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN, khususnya bagi guru dengan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke sekolah, proses pencairannya tetap mengikuti ketentuan pusat. Sebagian alokasi anggaran memang telah tersedia sekitar 40 persen, namun penggunaannya masih menunggu regulasi resmi.
“Kami menegaskan kesiapan menyalurkan THR segera setelah aturan teknis diterbitkan pemerintah pusat, sehingga hak para ASN dapat diterima tepat waktu menjelang Hari Raya,” tandasnya.








