SEMARANG, Kaifanews – Gilang Ihsan Faruq (22), sopir bus PO Cahaya Trans yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan 16 penumpang resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan sebagai tesangka, Gilang mengaku masih minim pengalaman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bus PO Cahaya Trans terguling di ruas susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, menuju Yogyakarta. Dugaan sementara, bus melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, menabrak pembatas jembatan, lalu terguling.
Penetapan Gilang sebagai tersangka ini dilakukan seusai penyidik menggelar perkara serta mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, tanggal 23 Desember 2025.
“Penyidik kembali menggelar perkara dan menetapkan pengemudi Bus PO Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Faruq (GIF), 22 tahun sebagai tersangka. Penyidik juga menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Syahduddi juga mengungkapkan pengakuan tersangka yang mengakibatkan kecelakaan maut itu, Syahduddi mengatakan bahwa supir bus tidak sempat untuk rem busnya, sehingga ia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gig 5, namun ternyata tidak sampai. Tersangka juga mengaku masih minim pengalaman dan belum memahami jalanan.
Sebelum Gilang ditetapkan menjadi tersangka, Polrestabes Semarang sudah melakukan proses evakuasi korban, membantu proses pemulangan jenazah dan korban luka, dan menjalani tahap penyelidikan.
Di tahap penyidikan, sejumlah saksi juga telah dihadirkan dan diperiksa, termasuk pengemudi bus. Tim penyidik juga melakukan penelitian secara mendalam terhadap barang bukti dengan melakukan proses inspeksi teknis dalam membuktikan penyebab kecelakaan maut tersebut.
Tersangka Gilang Ihsan Faruq dijerat dengan pasal 310 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” papar Kapolrestabes.
Setelah penetapan, Gilang Ihsan Faruq langsung menjalani proses penahanan di hari yang sama, yaitu Selasa, 23 Desember 2025. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum dalam mempermudah penyidikan lebih lanjut.
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan meminta dilakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang.
Menurut Irmawan, hasil investigasi menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas, khususnya di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami turut berduka cita dan prihatin atas kecelakaan yang menewaskan 16 orang ini. Kami meminta agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan, untuk mengetahui penyebab kecelakaan, apakah terdapat unsur kelalaian, serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Irmawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Irmawan menegaskan, investigasi tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Pemeriksaan harus mencakup kelayakan teknis kendaraan, termasuk usia bus, kondisi mesin, sistem pengereman, serta riwayat uji KIR,” tutur Irmawan.
Selain itu, lanjut Irmawan, kondisi pengemudi juga harus menjadi perhatian utama.
“Perlu ditelusuri apakah bus tersebut benar-benar memenuhi standar laik jalan. Kondisi sopir juga harus diperiksa secara mendalam, mulai dari jam kerja, waktu istirahat, hingga kemungkinan mengemudi dalam keadaan kelelahan atau kurang tidur. Faktor human error sering kali berawal dari pengemudi yang tidak dalam kondisi prima,” tegas Irmawan.
Irmawan juga meminta aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara komprehensif untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran, seperti kecepatan berlebih atau cara mengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang.
“Kami minta ditelusuri apakah kendaraan melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan atau terdapat indikasi mengemudi secara ugal-ugalan. Semua itu dapat dibuktikan melalui olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan,” cetus Irmawan.
Irmawan menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak operator bus selama proses investigasi berlangsung.
Dirinya mengingatkan agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi karena keselamatan publik adalah kepentingan utama.
“Pihak PO bus harus kooperatif dan terbuka. Jangan ada yang disembunyikan. Semua data dan informasi sangat dibutuhkan agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara jelas dan menyeluruh,” ujar Irmawan.
Legislator asal Aceh ini juga meminta seluruh operator angkutan umum, khususnya PO bus, untuk benar-benar mematuhi standar kelayakan operasional sebelum menjalankan layanan transportasi.
Dengan meningkatnya jumlah penumpang pada musim liburan, imbuh Irmawan, aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan.
“Kami menegaskan agar seluruh PO bus patuh terhadap ketentuan keselamatan dan standar operasional. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama tanpa kompromi dalam bentuk apa pun,” pungkas Irmawan. (Mr)








