KUDUS, Kaifanews – Pemrov Jawa Tengah melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan terkait nasib penghapusan tenaga honorer per 1 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pengadaan CASN 2024, Pemprov menegaskan bahwa tenaga honorer/non ASN akan dihapus total mulai 1 Januari 2026.

SE ini menjadi tindak lanjut dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan arahan MenPAN-RB mengenai penganggaran gaji honorer tahun 2025. Pemprov menegaskan tidak ada lagi perekrutan, penggantian, ataupun pengadaan tenaga honorer di seluruh instansi Provinsi Jawa Tengah, termasuk sekolah.

Bagaimanakah Nasib Tenaga Honorer Termasuk Guru dan Tendik di Kabupaten Kudus ?

Pemkab Kudus akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa tengah Dalam Surat Edaran (SE) Nomor S/800/1616/2025. Pemkab Kudus tidak akan mengalokasikan anggaran untuk pegawai honorer yang tak diterima sebagai PPPK ataupun PPPK Paruh Waktu, mulai awal tahun 2026.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menyampaikan, Pemkab Kudus telah melakukan rapat membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut. Pihaknya memastikan untuk terus menepati aturan yang telah ditentukan.

”Kami tidak akan memberhentikan tapi juga tidak menganggarkan untuk tenaga honorer yang tak masuk database termasuk para guru maupun tendik (tenaga pendidik),” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

Mengingat Pemkab tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk guru maupun tendik honorer maka urusan pengupahan akan diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.

Sekda Jateng, Sumarno dalam suratnya menegaskan bahwa pegawai non ASN yang tidak lolos menjadi PPPK Paruh Waktu hanya boleh bekerja sampai 31 Desember 2025.

Setelah itu, instansi dilarang tegas mempekerjakan tenaga honorer dengan nama apa pun, termasuk guru tidak tetap, guru tamu, guru bantu, maupun istilah lain yang selama ini digunakan untuk “mengakali” aturan.

Mulai 2026, anggaran gaji untuk tenaga honorer pun tidak boleh dicantumkan dalam APBD. Artinya, pintu pekerjaan sebagai honorer benar-benar tertutup.

“Pegawai Non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya,” tegas Sumarno dalam surat edaran.

Saat ini, tercatat 709 guru maupun tendik di bawah Disdikpora Kudus yang merupakan tenaga honorer.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menyampaikan ”Nanti diserahkan ke sekolah. Masalah diberhentikan sekolah atau dilanjutkan itu urusannya sekolah. Yang pasti Pemkab Kudus tidak bisa memberikan anggaran lagi,” tegasnya.

Kondisi serupa berlaku bagi pegawai non-ASN yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus, karena pemerintah hanya dapat menggaji ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar maupun pegawai di OPD, Pemkab Kudus akan melakukan pendataan kebutuhan pegawai.

Sementara pemenuhan pegawai ASN nantinya dilakukan melalui mutasi, sekolah kedinasan, dan usulan formasi yang sesuai ketentuan.

Sedangkan unit BLUD (rumah sakit daerah, RSJ, dll.) tetap boleh mengangkat tenaga profesional non ASN sesuai kebutuhan core business. Namun mekanismenya mengikuti Permendagri 79/2018 dan Pergub Jateng 91/2016.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Inspektorat diminta melakukan pengawasan penuh terhadap anggaran gaji, pengelolaan kepegawaian, dan praktik rekrutmen di lapangan. (IND)