KUDUS, Kaifanews – Penetapan upah minimum Kabupaten Kudus hingga saat ini masih terus berjalan, mengenai usulan nominal UMK Kabupaten Kudus 2026 Bupati Kudus Sam’ani Intakoris masih memastikan dan akan menghitung serta mengkaji secara rinci agar bisa mengakomodir semua pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah daerah akan menjadi penengah dalam pembahasan UMK Kudus ini. Pemkab akan mengakomodir usulan pekerja, namun juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi di perusahaan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, menyampaikan ada dua usulan nominal UMK Kudus tahun depan yang akhirnya mencuat. Hari ini, Senin (22/12/2025) petang kita masih bersama Apindo Kudus dan serikat pekerja dari KSPSI Kudus membahas dan mengkaji dua usulan nominal UMK 2026 tersebut.

”Kita hitung (nominal UMK Kudus 2026) secara baik-baik dan bisa memuaskan semua pihak, sudah ada berita kesepakatan dalam pembahasan sore tadi. Hanya saja, nominal UMK Kudus 2026 akan dipastikan dan dirembug lagi malam ini bersama sejumlah pihak,” Ungkap Bupati Sam’ani.

Kesepakatan final tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pembahasan lanjutan UMK Kudus 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus sempat memunculkan nominal alternatif kenaikan UMK Kudus 2026. Nominal alternatif tersebut adalah nilai tengah dari usulan Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Adapun nilai dari nominal alternatif UMK Kudus 2026 itu adalah sebesar Rp 5,6 persen. Atau jika di rupiahkan, kenaikan UMK Kudus adalah sekitar Rp 150.107,216,- Sehingga nominal UMK Kudus 2026 akan menjadi sebesar Rp 2.830.593,216-.

”Nanti saja, kalau sudah tanda tangan, kami beritahu. Kami sebagai penengah kan bagaimana mengakomodir pekerja dan dan memperhatikan situasi kondisi Apindo,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua menyampaikan, angka tersebut bukanlah angka final. Itu hanya penghitungan semata jika memang diambil nilai tengahnya, KSPSI tetap berharap angka final dari usulan nominal UMK Kudus 2026 bisa lebih besar dari itu.

  • Usulan Pengusaha (APINDO):

Kenaikan: sekitar 4,6% (berdasarkan inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Nominal: Rp2.803.680 (naik sekitar Rp123.000).

  • Usulan Serikat Pekerja (SPSI):

Kenaikan: sekitar 6,69% (dengan pertimbangan KHL dan daya beli).
Nominal: sekitar Rp2.859.837 (naik sekitar Rp179.000).

  • Nominal Alternatif (Nilai Tengah):

Kenaikan: 5,6%.
Nominal: sekitar Rp150.107,216

Dari kedua usulan (dari pengusaha dan pekerja) nominal UMK Kudus 2026 tersebut akan diajukan Bupati Kudus untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah. (IND)