KUDUS – Komisi D DPRD Kudus menolak hasil sementara verifikasi dan validasi (Verval) calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun anggaran 2026. Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto menyampaikan, data hasil verifikasi tidak disepakati DPRD Kudus karena kurang memadai.
Sebab, verifikasi dilakukan dengan metode sampling bukan secara menyeluruh. Komisi D menyarankan metode verifikasi dan validasi lapangan diminta dilakukan tidak hanya sampling, melainkan menyeluruh semua calon penerima TKGS.
Disdikpora yang menggandeng tim verifikator dari Universitas Muria Kudus (UMK) menguji data secara sampling sebesar 10 persen. Dari jumlah guru sekitar 9.020, hanya 8.687 penerima yang masuk dalam data.
”Metode sampling ini yang membuat dari Komisi D kurang nyaman, jadi tadi saat rapat evaluasi kami menolak data hasil verifikasi tersebut,” ujar Mardijanto, Selasa (2/12/2025).
Paparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Verifikasi dari UMK Kertati Sumekar, menjelaskan data penerima TKGS dari Disdikpora Kudus, total ada 9.020 guru penerima TKGS yang tercatat di 1.576 lembaga.
Tetapi, nama yang masuk dalam sistem aplikasi dinas yang terverifikasi 8.687 orang. Kemudian, dari data tersebut tim verifikasi mengambil sampel sebanyak 900 guru.
Dari hasil tersebut didapatkan ada 197 guru atau 21 persen dinyatakan tidak valid. Hal tersebut langsung mendapatkan respon dari anggota DPRD yang mengikuti rapat.
“Dari 900 sampel yang kami cek faktual, ada 197 guru yang tidak valid,” ungkap Kertati.
Paparan dari UMK sudah memberi kesimpulan bahwa hanya 197 orang tersebut yang nantinya akan dicoret dari data penerima TKGS. Sementara, sisanya yakni 8.492 nama guru lainnya, dinyatakan valid.
Anggota Komisi D Kholid Mawardi, mempertanyakan metode verifikasi berbasis sampling.
“Ini verifikasi faktual, semestinya dilakukan menyeluruh. Kenapa justru memakai metode sampling? Metode ini cocoknya untuk survei elektabilitas, bukan untuk validasi data penerima bantuan,” tegas Kholid.
Menurutnya, jika persentase ketidakvalidan dijadikan acuan populasi, maka 21 persen dari 8.687 guru berarti ada 1.824 guru yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai penerima TKGS.
Rekomendasi Komisi D DPRD Kudus
Komisi D DPRD Kudus membuat rekomendasi untuk diperbaiki menggunakan metode faktual atau seperti coklit (pencocokan dan penelitian) dan data yang diverifikasi itu secara keseluruhan tidak sekedar sampling.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardiyanto, menjelaskan data yang sudah dipaparkan tidak valid. Menurutnya, ini tentang data bukan suara atau pendapat orang, jadi tidak bisa di buat sampling.
”Ya, kami meminta untuk dilakukan validasi kembali secara menyuluruh data penerima TKGS, untuk anggaran kami mencoba usulkan kembali. Hasil paparan kami saya rasa belum bisa dijadikan acuan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menghargai sikap Komisi D DPRD Kudus yang menolak hasil sementara verifikasi dan validasi (Verval) calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun anggaran 2026.
Beberapa poin rekomendasi yang disampaikan Komisi D juga ditampung oleh Disdikpora, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi internal OPD. (IND)








