KUDUS, Kaifanews — Sebuah unggahan di media sosial terkait bus yang terparkir di atas trotoar di wilayah Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, viral dan menuai perhatian publik. Bus bertuliskan Pandawa 87 dengan plat nomor N tersebut terlihat parkir di depan SD 2 Purwosari, kawasan barat Perempatan Jember, pada Minggu (25/1/2026).
Dalam unggahan yang beredar, warganet mengeluhkan tindakan sopir bus yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Selain mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, keberadaan bus berbobot besar itu diduga menyebabkan kerusakan pada trotoar yang belum lama ini selesai diperbaiki.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Mundir, membenarkan adanya laporan bus parkir di trotoar. Ia menyampaikan, petugas Dishub yang berada di lapangan langsung melakukan penanganan.
“Petugas mendapati bus parkir di trotoar sebelah barat Perempatan Jember. Karena beban kendaraan cukup berat, kondisi trotoar terlihat mulai rusak. Bus tersebut langsung kami minta untuk dipindahkan ke Terminal Bakalan Krapyak,” jelas Mundir.
Setelah bus dipindahkan ke Terminal Bakalan Krapyak, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari sopir bus. Identitas sopir serta kendaraan kemudian dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus untuk tindak lanjut terkait kondisi trotoar.
Penanganan di lapangan juga melibatkan unsur Satlantas, Dishub, serta Bhabinkamtibmas. Petugas memberikan teguran sekaligus imbauan kepada sopir agar tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan aduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti. Petugas pos patroli mendatangi lokasi kejadian dan memberikan peringatan langsung kepada sopir bus.
“Kami memberikan teguran dan imbauan agar kendaraan dipindahkan ke tempat parkir yang semestinya. Saat ini situasi di sekitar Simpang Empat Jember sudah kondusif,” demikian keterangan petugas kepolisian dalam video yang beredar di media sosial.
Pihaknya mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar, agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain merugikan fasilitas umum, pelanggaran tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.








