KUDUS, Kaifanews – Kepolisian Resor (Polres) Kudus meluruskan kabar yang sempat viral di media sosial terkait dugaan adanya “uang damai” bernilai ratusan juta rupiah dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat hiburan orkes dangdut di Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, informasi yang menyebut adanya uang damai hingga Rp195 juta tidak sesuai fakta. Ia memastikan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau mediasi kekeluargaan tanpa adanya transaksi uang kepada aparat kepolisian.

“Tidak ada uang damai seperti yang beredar di media sosial. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku hanya bertanggung jawab mengganti biaya pengobatan korban, dan itu pun langsung kepada korban. Penyidik tidak menerima uang dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).

Untuk memastikan keterbukaan informasi, Polres Kudus menghadirkan langsung keluarga korban, keluarga pelaku, serta Kepala Desa Japan dalam konferensi pers tersebut. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Kapolres menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada 15 Januari 2026 lalu saat berlangsung hiburan musik dangdut di Desa Japan.

Korban mengalami pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku, beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur. Peristiwa itu dipicu oleh gesekan kecil di tengah keramaian penonton.

“Korban dan pelaku saling mengenal dan berasal dari satu desa. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, masa depan anak-anak yang terlibat, serta adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, maka kami memfasilitasi penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, kata Kapolres, pihak pelaku menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban. Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan disaksikan oleh aparat desa serta kepolisian.

Sementara itu, pihak keluarga korban membenarkan bahwa tidak pernah ada uang damai dengan nilai fantastis sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu anggota keluarga korban Mustikah, menegaskan bahwa kesepakatan yang terjadi murni untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami tidak pernah menerima uang damai seperti yang disebut-sebut itu. Yang ada hanya kesepakatan untuk biaya pengobatan dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Polres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial.