Kaifanews – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II Pulau Jawa. Kebijakan itu diambil setelah evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah unit layanan yang belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangan resmi Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari penataan layanan agar seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
Menurut Albertus, sejumlah SPPG ditemukan belum memenuhi beberapa aspek penting, seperti kelayakan dapur produksi, standar kebersihan peralatan, penyimpanan bahan makanan, hingga kelengkapan administrasi operasional. Selain itu, sebagian unit juga dinilai belum memiliki tenaga pengelola yang memenuhi standar kompetensi.
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
Program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional tersebut bertujuan memastikan layanan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, berjalan sesuai standar keamanan pangan, kebersihan, serta manajemen operasional.
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Rinciannya yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Dari hasil temuan BGN masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 unit SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
BGN menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara hingga pengelola dapat memperbaiki kekurangan yang ada. Setelah proses perbaikan dan verifikasi ulang selesai, SPPG tersebut dapat kembali beroperasi untuk melayani masyarakat.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional agar tetap aman dan efektif. Pemerintah juga meminta seluruh pengelola SPPG di daerah untuk segera melakukan evaluasi internal dan memastikan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi.
Pengawasan terhadap operasional SPPG akan diperketat guna memastikan program peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. (*)








