Kaifanews.com — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah. Kini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tak lagi harus bergantung pada KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi saat hendak menunaikan kewajiban pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan nasional dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat se-Indonesia yang digelar di Semarang pada 22–23 April 2026.

“Ini bentuk kemudahan bagi masyarakat agar tetap bisa membayar pajak tahunan, khususnya kendaraan yang belum balik nama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 27 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi sepenuhnya. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen resmi, dan proses balik nama tetap wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Kepemilikan kendaraan tidak berubah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, wajib pajak tetap diminta memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya membawa STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Masrofi menambahkan, surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan secara bertahap.

“Kami ingin masyarakat tetap tertib administrasi, namun juga tidak terhambat untuk membayar pajak,” paparnya.

Kebijakan ini dinilai menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas, yakni kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya untuk keperluan administrasi. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah dapat meningkat.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini sudah bisa diakses di seluruh kantor Samsat, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk menata administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jawa Tengah juga telah meluncurkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak. Di antaranya potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. (*)