JEPARA, Kaifanews – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Melalui Program Kartu Sarjana Jepara, pemerintah daerah menyalurkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp1,5 juta per semester bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Mahasiswa asal Jepara yang berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki prestasi, maupun penghafal Al-Qur’an kembali berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan pada tahun 2026. Melalui Program Kartu Sarjana Jepara, pemerintah daerah menyediakan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap semester hingga semester delapan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ratib Zaini, menyampaikan bahwa pendaftaran program dibuka pada 1–30 Juni 2026. Bantuan tersebut ditujukan bagi mahasiswa berusia maksimal 23 tahun yang berdomisili di Jepara dan tidak sedang menerima beasiswa dari program lain.
“Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendukung mahasiswa Jepara agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi,” ujar Ratib, Jumat (29/5/2026).
Ratib menjelaskan, terdapat tiga jalur penerimaan bantuan yang dapat dipilih oleh calon penerima. Pertama, jalur prasejahtera yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, jalur prestasi bagi mahasiswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Ketiga, jalur tahfidz yang ditujukan bagi mahasiswa yang telah menghafal minimal 10 juz Al-Qur’an.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online. Pendaftar jalur prasejahtera dapat mengakses formulir melalui tautanbit.ly/PendaftaranJalurPrasejahtera, jalur prestasi melalui bit.ly/Pendaftaranjalurprestasi, dan jalur tahfidz melalui bit.ly/PendaftaranJalurTahfidz.
Untuk jalur prestasi, pendaftar wajib melampirkan sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten. Sementara itu, peserta jalur tahfidz harus menyertakan sertifikat atau bukti hafalan Al-Qur’an minimal 10 juz.
Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, seperti KTP Jepara, kartu keluarga, surat keterangan aktif kuliah, kartu hasil studi, pas foto, serta rekening aktif Bank Jateng. Khusus jalur prestasi harus melampirkan sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten, sedangkan jalur tahfidz wajib menyertakan sertifikat hafalan minimal 10 juz.
Ratib menambahkan, tahapan verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada Juli 2026, dilanjutkan dengan penetapan penerima bantuan pada bulan yang sama. Sementara pencairan dana bantuan dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Program Kartu Sarjana Jepara menjadi salah satu bentuk investasi pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia. Dengan adanya bantuan pendidikan ini, diharapkan semakin banyak generasi muda Jepara yang mampu menempuh pendidikan tinggi dan berkontribusi bagi kemajuan daerah di masa mendatang.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Kartu Sarjana Jepara dapat diakses melalui laman s.id/BantuanPendidikanProgramKartuSarjanaJepara atau layanan WhatsApp 08974280308 pada jam kerja. (*)








