JEPARA, Kaifanews – Petugas gabungan berhasil mengamankan 142 bungkus rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Temuan tersebut menjadi yang terbesar dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara pada Kamis 18 Juni 2026. Secara keseluruhan, sebanyak 153 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi ini melibatkan berbagai instansi, yakni Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi ke tiga wilayah pengawasan, yakni utara, tengah, dan selatan, guna memantau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkannya.

“Dalam operasi ini kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual maupun menerima titipan rokok ilegal,” kata Herry.

Berdasarkan hasil operasi, tim wilayah tengah menemukan 142 bungkus rokok ilegal di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Sementara itu, tim wilayah selatan mengamankan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim wilayah utara menemukan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi melalui berbagai saluran. Selain dipasarkan secara langsung, produk tersebut juga banyak dijual melalui media sosial, toko daring, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Menurutnya, sebagian rokok ilegal yang beredar di Jepara berasal dari luar daerah. Para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi dan layanan pengiriman untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Ia menambahkan, pengawasan Bea Cukai tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi kewajiban dan ketentuan cukai yang berlaku.

Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut akan disimpan sebagai barang bukti sebelum nantinya dimusnahkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (*)