KUDUS, Kaifanews – Pedagang Coffee Street di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Kudus mendapat sosialisasi terpadu dari Satpol PP Kudus, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, Minggu malam 27 Juli 2026.
Kabid Trantibum Satpol PP Kudus Yan Suryo menjelaskan, sosialisasi yang diberikan ini menyasar edukasi dan pembinaan terkait kebersihan, jam operasional, hingga ketertiban umum.
Yan Suryo mengatakan ada beberapa poin himbauan yang disampaikan kepada para penjual. Pertama soal jam operasional.
“Himbauan untuk menjaga kebersihan, jam operasional untuk buka jam 23.00 udah mulai persiapan tutup dan jam 24.00 harus ditutup,” ujarnya pada Senin 27 Juli 2026.

Selain itu pedagang diminta aktif menjaga ketentraman dan tidak menjual minuman keras. Jika ada konsumen yang melakukan perbuatan asusila di lokasi, pedagang diminta menegur langsung agar tidak meresahkan dan mengganggu konsumen lain.
“Jika ada konsumen yang melakukan perbuatan asusila mohon untuk segera ditegur, tidak menjual minuman keras, ikut menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Kudus,” imbuhnya.
Dari hasil giat tersebut, pihaknya menyebut para penjual Coffee Street kini sudah banyak yang saling kenal dan solid. Mereka juga sudah bisa kontak langsung dengan Satpol PP jika ada aduan.
“Untuk hasil giat tersebut penjual Coffee Street sudah banyak yang kenal satu sama lain, bisa kontak langsung dengan kami jika ada aduan. Harapannya penjual Coffee Street banyak sudah yang menjaga kebersihan dan saling menaati aturan,” tandasnya. (*)








