KUDUS, Kaifanews – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini menghadirkan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menyediakan opsi pembayaran melalui e-wallet atau dompet digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti antrean panjang, keterbatasan waktu pembayaran, hingga akses ke lokasi pembayaran yang cukup jauh. Dengan sistem baru ini, warga cukup menggunakan ponsel pintar untuk menyelesaikan kewajiban pajak secara cepat dan praktis.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Kudus menghadirkan beragam kanal pembayaran yang kian mudah dijangkau masyarakat. Pembayaran PBB kini tidak hanya dapat dilakukan melalui kantor Pos Indonesia, agen Duta, maupun layanan perbankan seperti BCA, tetapi juga tersedia di jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan platform e-commerce seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

Tak berhenti di situ, opsi pembayaran juga mencakup dompet digital seperti GoPay, Dana, LinkAja, hingga OVO. Pemkab Kudus pun menyediakan fasilitas pengecekan tagihan secara online melalui laman [https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/](https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/) dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Selain kemudahan, sistem pembayaran digital ini juga dinilai lebih aman karena meminimalkan risiko kehilangan uang tunai serta meningkatkan akurasi pencatatan transaksi. Setiap pembayaran akan tercatat secara otomatis dalam sistem, sehingga memudahkan proses monitoring dan pelaporan.

Adapun mekanisme pembayaran PBB melalui e-wallet cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor objek pajak (NOP) melalui aplikasi atau platform yang telah bekerja sama dengan Pemkab Kudus, kemudian memilih metode pembayaran e-wallet yang diinginkan. Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran akan langsung diterima secara digital.

Pemkab Kudus juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan ini. Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, perangkat desa, hingga kegiatan langsung di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui bahwa tingkat tunggakan PBB di Kudus masih menjadi tantangan tersendiri. Dengan adanya inovasi pembayaran digital ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak sekaligus menekan angka tunggakan yang masih cukup tinggi.

Tak hanya itu, digitalisasi pembayaran PBB juga menjadi bagian dari transformasi menuju smart city, di mana pelayanan publik berbasis teknologi menjadi prioritas utama. Langkah ini sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan layanan digital dalam aktivitas sehari-hari.

Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Mereka menilai metode pembayaran via e-wallet jauh lebih praktis dan menghemat waktu dibandingkan harus datang langsung ke loket pembayaran. “Sekarang jadi lebih gampang, bisa bayar dari rumah tanpa antre,cocok untuk orang yang sibuk dengan deadline pekerjaan yang tidak bisa di tinggal-tinggal seperti Saya” ujar Johan salah satu warga Purwosari.

Ke depan, Pemkab Kudus berencana terus mengembangkan sistem layanan pajak berbasis digital agar semakin terintegrasi dan user-friendly. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan inovasi ini tidak hanya mempermudah pembayaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah yang lebih optimal.

Dengan hadirnya opsi pembayaran PBB melalui e-wallet, masyarakat Kudus kini memiliki cara yang lebih cepat, aman, dan efisien dalam memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah pun optimistis langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan kualitas layanan publik. (*)