Kaifanews.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif, termasuk keringanan pajak. Kini, mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Lantas, berapa sebenarnya tarif pajak tahunan yang harus dibayar pemilik mobil listrik?
Biaya pajak mobil listrik pada 2026 menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah skema insentif kendaraan listrik yang sebelumnya berlaku seragam secara nasional, menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, mobil listrik tetap dikenai pajak, namun bentuk keringanan seperti pembebasan atau potongan tarif kini ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring meningkatnya jumlah pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya mobil listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini pemilik tetap diwajibkan membayar pajak, meski dengan skema yang relatif lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti Jaecoo J5 tipe standar yang dibanderol Rp 279,9 juta (OTR Jakarta) berpeluang dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 10–12 persen di wilayah yang tidak lagi memberikan insentif penuh. Dengan perhitungan tersebut, biaya BBNKB bisa berada di kisaran Rp 28 juta hingga Rp 33 juta yang dibayarkan saat awal pembelian.
Di samping itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan. Besarannya berbeda-beda, namun di daerah tanpa insentif penuh umumnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Secara umum, besaran pajak mobil listrik berbeda di tiap daerah karena mengikuti kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Namun, banyak daerah masih memberikan diskon atau tarif khusus. Rata-rata, pajak tahunan mobil listrik berkisar antara 10 hingga 30 persen dari tarif normal kendaraan konvensional dengan kapasitas mesin setara.
Dengan perubahan skema tersebut, total biaya memiliki mobil listrik tidak lagi sebatas harga unit kendaraan. Konsumen kini perlu memasukkan komponen pajak yang sebelumnya relatif ringan, terutama di wilayah yang sudah tidak memberikan insentif maksimal. Situasi ini berpotensi memengaruhi perhitungan efisiensi biaya jangka panjang yang selama ini menjadi salah satu keunggulan utama mobil listrik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat membuat pasar mobil listrik menjadi kurang seragam. Perbedaan aturan pajak antar daerah berpotensi memengaruhi harga jual sekaligus strategi distribusi dari produsen. Padahal sebelumnya, pemerintah gencar mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat otomotif menilai kebijakan ini sebagai langkah penyeimbangan antara insentif dan kontribusi pajak. Di satu sisi, pemerintah tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, namun di sisi lain juga mempertimbangkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Meski sudah dikenai pajak, biaya kepemilikan mobil listrik secara keseluruhan masih dinilai lebih ekonomis. Hal ini karena biaya operasional seperti pengisian daya listrik dan perawatan cenderung lebih murah dibanding mobil konvensional.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat yang berencana membeli mobil listrik disarankan untuk mempertimbangkan komponen pajak dalam perhitungan biaya tahunan. Namun demikian, insentif yang masih diberikan membuat kendaraan listrik tetap menjadi pilihan menarik di tengah tren transportasi ramah lingkungan. (*)








