KUDUS, Kaifanews — Kabar mahalnya biaya wisuda atau pelepasan siswa SMP di Kabupaten Kudus kembali menjadi sorotan. Bahkan, muncul informasi terkait biaya kegiatan perpisahan yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp700 ribu per siswa.
Sorotan itu muncul di tengah adanya imbauan efisiensi anggaran dan larangan penyelenggaraan wisuda secara berlebihan dari pemerintah.
Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor 400.3.5/1450/2026 tentang Pelaksanaan Kelulusan dan Pembagian Rapor Tahun Ajaran 2025/2026, satuan pendidikan khususnya sekolah negeri dihimbau tidak menyelenggarakan acara pelepasan lulusan secara berlebihan.
Selain itu, Disdikpora juga menegaskan pembagian rapor kenaikan kelas tidak diperbolehkan disertai pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi, menilai kegiatan pelepasan siswa seharusnya tetap bisa dibuat berkesan tanpa harus bermewah-mewahan ataupun membebani siapapun, khususnya wali murid.
“Boleh dibuat menarik dan berkesan, tetapi jangan sampai harus ada urunan besar dan bermewah-mewahan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, kondisi saat ini masih dalam suasana efisiensi di berbagai bidang sehingga kegiatan seremonial berlebihan dinilai kurang tepat, terutama di sekolah negeri.
“Ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi, jangan kemudian malah membuat kegiatan yang sifatnya seremonial secara besar-besaran,” katanya.
Ia menyebut sebagian sekolah memang sudah terlanjur melaksanakan kegiatan pelepasan. Namun ke depan, dirinya berharap ada penguatan pengawasan maupun edaran lebih tegas dari dinas pendidikan.
Kholid juga mengingatkan adanya dampak sosial yang bisa muncul akibat kegiatan perpisahan yang terlalu mewah, terutama bagi siswa atau keluarga yang kondisi ekonominya terbatas.
“Anak-anak muda sekarang sangat sensitif dengan kondisi sosial. Jangan sampai muncul rasa minder atau tekanan sosial karena tidak bisa mengikuti gaya perpisahan yang mewah,” paparnya.
Selain soal biaya, ia juga menyinggung potensi kerawanan jika kegiatan dilakukan secara berlebihan dan melibatkan konvoi maupun kerumunan besar.
“Kita harus mengantisipasi dampak lain. Jadi bukan hanya soal iuran atau kemewahan saja,” jelasnya.
Ia meminta sekolah lebih terbuka kepada wali murid terkait rencana kegiatan maupun pembiayaan agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepala sekolah agar pelaksanaan pelepasan siswa dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua.
“Saya sudah selalu berpesan dari dulu, kepada teman-teman kepala sekolah, laksanakan sesederhana mungkin dan jangan memberatkan wali murid, terutama kelas sembilan,” ujarnya.
Menurut Harjuna, kegiatan tetap diperbolehkan selama tidak ada unsur paksaan dan telah disepakati bersama dengan orang tua siswa.
“Kalau memang sudah ada tabungan dan disepakati bersama orang tua, silakan saja. Yang penting transparan dan tidak memaksa,” katanya.
Ia juga meminta wali murid untuk menyampaikan langsung apabila merasa keberatan terhadap biaya kegiatan sekolah.
“Biasanya orang tua takut bicara langsung, tetapi di luar baru mengeluh. Padahal kalau ada keberatan sebaiknya dikomunikasikan agar sekolah juga memahami,” ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikpora Kudus juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui nomor WhatsApp 081222138008. (*)








