KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran Rp5,382 miliar dari APBD untuk tunjangan kesejahteraan imam, khatib, marbut, tokoh agama non-Islam, serta bantuan biaya listrik rumah ibadah pada 2026. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan bantuan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 20 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program tersebut tetap direalisasikan meski pemerintah daerah menerapkan efisiensi anggaran. Sam’ani mengatakan, bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung para pengurus rumah ibadah dan tokoh agama yang selama ini melayani umat sesuai keyakinan masing-masing.

“Alhamdulillah, di tengah kondisi efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kudus masih bisa memberikan dukungan kepada imam, khatib, marbut, tokoh agama non-Islam, serta tempat-tempat ibadah,” ujar Sam’ani.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan kebutuhan operasional rumah ibadah, tetapi juga memberikan semangat kepada para penerima agar terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini bisa menyemangati para marbut, imam, dan khatib untuk tetap ikhlas mengawal umat sesuai agama masing-masing. Begitu juga bantuan listrik, mudah-mudahan dapat membantu meringankan biaya operasional masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya,” katanya.

Anggaran Rp5,38 Miliar untuk Tunjangan dan Listrik

Dari total anggaran Rp5.382.200.000, pemerintah daerah mengalokasikan Rp3.439.000.000 untuk tunjangan imam, khatib, dan marbut. Setiap penerima memperoleh tunjangan sebesar Rp1 juta.

Selain itu, sebanyak 88 tokoh agama non-Islam menerima tunjangan dengan total anggaran Rp88 juta. Bantuan ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap tokoh agama lintas keyakinan di Kabupaten Kudus.

Sam’ani menyampaikan, penyaluran tunjangan tersebut merupakan upaya menjaga keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap mereka yang menjalankan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, peran imam, khatib, marbut, dan tokoh agama tidak terlepas dari kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, dukungan kepada mereka diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Ribuan Rumah Ibadah Terima Bantuan Listrik

Selain tunjangan personal, Pemkab Kudus memberikan bantuan biaya listrik selama enam bulan kepada ribuan rumah ibadah.

Penerima bantuan meliputi 697 masjid, 1.548 musala, 62 gereja, serta 13 wihara atau klenteng. Total anggaran untuk bantuan listrik tersebut mencapai Rp1.855.200.000.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis rumah ibadah. Masjid, gereja, wihara, dan klenteng memperoleh Rp200.000 per bulan, sedangkan musala mendapatkan Rp100.000 per bulan.

Sam’ani menjelaskan, bantuan biaya listrik diberikan untuk membantu meringankan pengeluaran rutin rumah ibadah. Dengan demikian, dana yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada umat.

“Untuk bantuan listrik, masjid dan tempat ibadah lainnya mendapatkan Rp200 ribu per bulan, sedangkan musala Rp100 ribu per bulan. Penyalurannya baru bisa diberikan untuk enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan sesuai kemampuan anggaran. Kondisi efisiensi, menurutnya, perlu disikapi dengan memahami keterbatasan yang ada tanpa mengurangi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sam’ani Minta Penerima Tetap Ikhlas Melayani Umat

Dalam kesempatan tersebut, Sam’ani berpesan agar para penerima bantuan tetap menjaga semangat pengabdian. Ia berharap para pengurus rumah ibadah dan tokoh agama terus menjalankan tugas dengan ikhlas serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Pesan saya, tetap semangat, tetap ikhlas, tetap tawaduk, dan terus setia mengawal tempat-tempat ibadah maupun umat masing-masing,” tegasnya.

Terkait keberlanjutan program pada tahun mendatang, Sam’ani menyampaikan harapan agar dukungan serupa dapat kembali diberikan. Namun, realisasinya tetap menyesuaikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap bantuan tunjangan dan biaya listrik ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya mempertahankan dukungan terhadap kegiatan keagamaan sekaligus membantu operasional rumah ibadah di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” tandasnya. (*)