KUDUS, Kaifanews – Calon murid baru yang dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 wajib mengikuti proses daftar ulang sebagai tahap akhir sebelum resmi menjadi peserta didik di sekolah tujuan. Proses daftar ulang berlangsung mulai 22 hingga 25 Juni 2026 di masing-masing sekolah penerima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahapan ini merupakan bagian penting dari rangkaian SPMB 2026 setelah pengumuman hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada 21 Juni 2026. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal berisiko kehilangan hak atas kursi yang telah diperoleh melalui proses seleksi.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang SPMB 2026, pelaksanaan daftar ulang dilakukan secara luring atau hadir langsung di satuan pendidikan masing-masing pada 22, 23, 24, dan 25 Juni 2026.

Jadwal Penting Daftar Ulang 2026

Berikut tahapan utama daftar Ulang SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027:

  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026
  • Daftar ulang utama: 22–25 Juni 2026
  • Pengumuman cadangan: 26 Juni 2026
  • Daftar ulang cadangan: 29–30 Juni 2026
  • Hari pertama masuk sekolah: 13 Juli 2026.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam proses daftar ulang, calon murid diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi sesuai jalur penerimaan yang diikuti. Secara umum, peserta harus membawa:

  • Bukti pendaftaran SPMB yang telah dicetak.
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  • Fotokopi rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V.
  • Ijazah atau surat keterangan lulus yang setara.
  • Dokumen pendukung lain sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh dokumen akan melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan berkas asli yang dimiliki peserta.

Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan LKS

Dalam panduan resmi tersebut, satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses daftar ulang. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mengoordinasikan pengadaan seragam sekolah maupun buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan SPMB di Jawa Tengah sekaligus mencegah praktik gratifikasi maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Orang Tua Diminta Aktif Memantau

Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengimbau calon murid dan orang tua untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke sekolah. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan daftar ulang dengan menyertakan identitas dan data pendukung yang jelas.

Dengan dimulainya tahapan daftar ulang ini, proses SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah 2026 memasuki fase akhir sebelum para siswa baru memulai kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru yang dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026. (*)