Kaifanews — Aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas kratom dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sebanyak 90.200 kilogram kratom yang hendak diekspor ke luar negeri berhasil diamankan setelah petugas menemukan indikasi manipulasi dokumen kepabeanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor pada September 2025.

“Barang tersebut dalam dokumen diberitahukan sebagai foodstuff coffee. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan rajangan daun berwarna hijau yang mencurigakan,” ujarnya saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).

Petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium dan memastikan isi muatan tersebut merupakan kratom atau Mitragyna speciosa. Selain ketidaksesuaian jenis barang, petugas juga menemukan perbedaan jumlah kemasan mencapai 3.608 karung.

Agus mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah identitas barang untuk mengelabui pengawasan ekspor.

“Dokumen asli diubah dari komoditas kratom menjadi kopi olahan. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelasnya.

Bea Cukai Tanjung Emas amankan 90.200 kg kratom ilegal senilai Rp4,96 M yang disamarkan sebagai kopi. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Dari hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ekspor serta pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.

Menurut Agus, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang ekspor-impor, terutama komoditas yang memiliki regulasi khusus.

“Kratom memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi tata niaganya harus sesuai ketentuan. Kami memastikan pengawasan dilakukan secara profesional untuk menjaga integritas perdagangan internasional,” tegasnya.

Selain pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan negara mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target yang ditetapkan, dengan pertumbuhan sebesar 3,03 persen secara tahunan.

Di bidang pengawasan, tercatat sebanyak 598 Surat Bukti Penindakan diterbitkan dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

Agus menegaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi pelayanan dan pengawasan yang berjalan seimbang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam membongkar kasus penyelundupan tersebut.

Ia menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh penegakan aturan kepabeanan sebagai bagian penting menjaga stabilitas ekonomi dan tata kelola perdagangan yang sehat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung penegakan aturan kepabeanan secara tegas dan transparan karena berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Taj Yasin menambahkan, komoditas kratom memang memiliki potensi ekonomi besar, namun tetap memerlukan pengawasan ketat mengingat regulasi perdagangan internasionalnya cukup sensitif.

“Kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen dan aturan ekspor menjadi kunci menjaga kepercayaan pasar global sekaligus melindungi kepentingan nasional,” tandasnya.