Kaifanews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah konkret merespons dinamika kebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat yang memicu kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan relaksasi fiskal, Pemprov Jateng resmi memberlakukan pengurangan PKB sepanjang tahun 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dengan salah satu poin utama berupa potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, keputusan tersebut lahir setelah pemerintah provinsi menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dampak penerapan opsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan dilakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui penetapan keputusan gubernur,” jelas Masrofi saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) malam.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan, namun penerimaan daerah untuk pembangunan tetap terjaga,” paparnya.

Gejolak Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng: Kami Beri Diskon PKB 5 Persen
Kantor Samsat. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Program pengurangan PKB 2026 mencakup empat skema utama. Pertama, potongan langsung lima persen dari nilai pokok PKB. Kedua, penyesuaian otomatis terhadap denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi.

Ketiga, pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor beserta sanksi administratif bagi wajib pajak dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan menyeluruh meliputi pokok pajak, denda administratif, hingga tunggakan kendaraan bermotor.

Masrofi menjelaskan masyarakat tidak perlu melakukan prosedur khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena sistem pengurangan berlaku otomatis saat pembayaran pajak dilakukan di seluruh kantor pelayanan Samsat di Jawa Tengah.

“Kami mengimbau masyarakat sementara melakukan pembayaran secara langsung di kantor Samsat, karena layanan E-Samsat seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Ia menegaskan, Pemprov Jateng menegaskan bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas jalan, pelayanan publik, serta fasilitas transportasi yang lebih baik.

“Kebijakan relaksasi ini juga menjadi strategi menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika fiskal nasional, sekaligus meredam kekhawatiran publik atas isu kenaikan pajak kendaraan yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa waktu terakhir,” tandasnya.