JAKARTA, Kaifanews – Grafik perdagangan emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau belum mampu keluar dari zona merah pada perdagangan tengah pekan, Kamis 9 Juli 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data terbaru yang dirilis dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot lagi sebesar Rp8.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang rapor merah pergerakan harga emas batangan yang telah anjlok selama tiga hari berturut-turut sejak awal pekan.

Dengan koreksi terbaru tersebut, harga jual emas Antam kini berada di level Rp2.633.000 per gram, turun dari posisi hari Rabu kemarin yang berada di angka Rp2.641.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Data harian yang dirilis oleh unit bisnis PT Aneka Tambang Tbk ini menjadi acuan utama yang memiliki kredibilitas tinggi bagi publik. Berikut rincian harga per Kamis ini:

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali

Setiap aktivitas transaksi logam mulia di Antam terikat dengan regulasi perpajakan yang sah dari pemerintah. Aturan ini merujuk secara resmi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Sementara untuk pembelian emas batangan, harga dasar yang berlaku belum termasuk komponen pajak. Transaksi pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, di mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong resmi.(*)