JAKARTA, Kaifanews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 pada Desember 2025. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh hak pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bantuan PIP ditujukan bagi peserta didik yang tercatat dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan. Sasaran penerima mencakup siswa penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta siswa lain yang memenuhi kriteria ekonomi. Program ini menjangkau peserta didik di jalur pendidikan formal maupun nonformal, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyaluran PIP merupakan bentuk komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan yang adil dan merata. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan keluarga, sekaligus mendukung keberlangsungan belajar siswa.

Besaran Bantuan PIP Termin 3

Dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Rinciannya sebagai berikut:

Jenjang SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1–5: Rp450.000
  • Kelas 6: Rp225.000

Jenjang SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 1–2: Rp750.000
  • Kelas 3: Rp375.000

Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 1–2: Rp1.000.000
  • Kelas 3: Rp500.000

Dana tersebut dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, seperti biaya sekolah, pembelian buku dan alat tulis, seragam, sepatu, hingga biaya transportasi ke sekolah.

Mekanisme Aktivasi Rekening

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang bekerja sama dengan bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan BSI. Agar dana dapat dicairkan, siswa atau orang tua/wali perlu memastikan rekening SimPel telah aktif.

Langkah-langkah aktivasi rekening PIP antara lain:

  • Menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah, serta surat pengantar sekolah apabila diminta pihak bank.
  • Mendatangi bank penyalur terdekat (BRI, BNI, atau BSI) untuk mengajukan aktivasi rekening SimPel.
  • Melakukan verifikasi data, memastikan kesesuaian identitas siswa, termasuk nama, NISN, dan alamat sesuai data sekolah.
  • Mengecek saldo rekening setelah aktivasi untuk memastikan dana PIP telah masuk secara otomatis.

Kemendikdasmen mengimbau sekolah dan orang tua untuk memastikan data NISN siswa telah valid dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi NISN. Ketepatan data menjadi faktor penting agar bantuan tidak terkendala dalam proses penyaluran.

Pemerintah juga mengingatkan agar dana PIP digunakan sesuai peruntukannya dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar siswa. Dengan aktivasi rekening yang tepat dan pemanfaatan dana yang optimal, PIP Termin 3 diharapkan mampu membantu siswa menyelesaikan pendidikan tanpa hambatan biaya. (Mr)