KUDUS, Kaifanews — Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian ponsel milik peziarah. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial BNA (54) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus pencurian tersebut terjadi di mushola SPBU Damaran, Jumat (13/2/2026) dini hari. Korban HP (22), warga Pemalang, saat itu tengah perjalanan ziarah menuju Makam Sunan Kudus. Karena lelah, korban beristirahat dan tertidur sembari mengisi daya dua telepon genggam miliknya.
Saat terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati dua ponsel serta uang tunai Rp1.250.000 hilang. Setelah mencari informasi di sekitar lokasi, korban kemudian melapor ke polisi.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kota Kudus Subkhan mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berupaya cepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri lebih jauh. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku segera kami kantongi,” ujarnya.
Pengejaran akhirnya mengarah ke wilayah Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo. Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sisa uang hasil pencurian Rp700.000 serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Ia mengapresiasi kinerja jajarannya sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada.
“Kami mengimbau masyarakat tidak lengah saat beristirahat di tempat umum dan selalu menjaga barang berharga,” ujarnya.
Kanit Reskrim Afif Pramanta menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan KUHP nasional.
“Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman sebelumnya, sehingga kami sudah memiliki data awal terkait rekam jejaknya,” tandasnya.








