Kaifanews — Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pati kini memasuki era digital. Masyarakat tidak lagi harus datang lebih awal hanya untuk mengisi formulir permohonan, karena seluruh proses pendaftaran awal dapat dilakukan secara daring dari rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Intelkam Polresta, Kompol Moch Yusuf, menjelaskan bahwa sistem digital diterapkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

“Sekarang pemohon bisa mengisi data permohonan SKCK secara online dari rumah atau tempat kerja. Jadi saat datang ke kantor, prosesnya tinggal verifikasi dan pencetakan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pelayanan Terpadu, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi pelayanan ini membuat alur administrasi menjadi lebih ringkas. Petugas hanya perlu melakukan pengecekan akhir karena seluruh data telah lebih dulu diinput oleh pemohon secara mandiri.

Dengan mekanisme tersebut, waktu tunggu pelayanan dinilai jauh lebih singkat dibandingkan metode konvensional sebelumnya.

“Kami ingin pelayanan benar-benar cepat, transparan, dan akuntabel. Sistem online ini membantu masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi kerja petugas,” jelasnya.

Kompol Moch Yusuf juga menegaskan bahwa biaya penerbitan SKCK tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Ia memastikan tidak ada pungutan tambahan di luar aturan yang berlaku.

“Tarifnya tetap sesuai regulasi nasional. Tidak ada biaya lain di luar Rp30.000,” tegasnya.

Selain mempercepat layanan, sistem digital juga dinilai mampu meminimalkan kesalahan administrasi. Pemohon dapat memeriksa kembali data yang diisi sebelum dikirim, sehingga proses verifikasi menjadi lebih akurat.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon, Naffi, mengaku proses pengajuan SKCK kini jauh lebih praktis dibanding sebelumnya.

“Lebih simpel sekarang. Saya isi data lewat ponsel, datang ke kantor tinggal verifikasi lalu langsung cetak. Tidak perlu antre lama,” tandasnya.