KUDUS, Kaifanews — Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus pada tahun 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp103 miliar, jauh melampaui sektor pajak lainnya.
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah mengungkapkan, PBJT mencakup berbagai sektor konsumsi masyarakat seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, hingga hiburan.
“Yang terbesar itu dari PBJT, karena memang mencakup banyak sektor konsumsi masyarakat,” katanya saat ditemui pada Selasa 14 April 2026.
Di posisi kedua, kontribusi pajak berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai sekitar Rp79,3 miliar. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berada di urutan berikutnya dengan kontribusi sekitar Rp55 miliar.
Adapun sektor lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turut menyumbang PAD, meski tidak sebesar sektor utama.

Menurut Djati, dominasi PBJT menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya konsumsi, masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah.
“Ini menunjukkan pergerakan ekonomi di sektor konsumsi masih cukup kuat,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan potensi pajak dari berbagai sektor agar kontribusinya terhadap PAD semakin meningkat.
“Semua sektor akan kita optimalkan, baik pajak maupun retribusi dan itu semua nantinya akan kembali lagi dirasakan untuk warga seperti fasilitas umum hingga infrastruktur yang layak,” jelasnya. (*)








