KUDUS, Kaifanews — Rencana pembangunan Pasar Anyar Kudus di Jalan GOR Wergu–Loram Wetan mulai memasuki tahap penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Warga sekitar meminta proyek yang direncanakan menjadi lokasi relokasi pedagang Pasar Bitingan itu membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sekaligus mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Aspirasi tersebut mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus di Kelurahan Wergu Wetan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konsultasi publik melibatkan masyarakat dari Kelurahan Wergu Kulon, Wergu Wetan, Desa Loram Wetan, dan Loram Kulon. Masukan warga dihimpun sebagai bahan kajian sebelum pembangunan pasar dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pemerintah, tim penyusun AMDAL, dan masyarakat yang berpotensi terdampak.

“Melalui konsultasi publik ini, kami menyosialisasikan rencana kegiatan sekaligus meminta saran dan masukan dari masyarakat maupun instansi yang terdampak pembangunan pasar,” terangnya.

Fitriyanto menyampaikan bahwa tanggapan masyarakat menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen lingkungan. Pemerintah tidak hanya menyampaikan rencana pembangunan, tetapi juga menghimpun persoalan yang perlu diperhitungkan dalam kajian.

“Masyarakat pada prinsipnya menyambut positif rencana Pasar Anyar. Meski demikian, kebutuhan warga sekitar dan potensi dampak pembangunan tetap perlu menjadi perhatian dalam pembahasan AMDAL,” ujarnya.

Menunggu Rekomendasi Pemerintah Pusat

Dari sisi persiapan administrasi, Fitriyanto menjelaskan bahwa usulan pembangunan Pasar Anyar telah melalui proses verifikasi di Kementerian Perdagangan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kudus masih menunggu rekomendasi untuk meneruskan berkas ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bagian dari proses penganggaran.

Fitriyanto menyebut lahan yang direncanakan untuk pembangunan pasar mencapai 40.881 meter persegi. Sementara itu, luas lantai bangunan direncanakan sebesar 17.806,95 meter persegi.

Besarnya rencana pembangunan tersebut membuat penyusunan dokumen AMDAL menjadi salah satu tahapan penting yang perlu diselesaikan. Dokumen ini akan melalui proses pengujian dan pembahasan sebelum keputusan persetujuan lingkungan diterbitkan.

“Kami menargetkan penyusunan dokumen AMDAL dapat diselesaikan paling lambat pekan ketiga Desember 2026. Target tersebut menjadi acuan dalam tahapan persiapan lingkungan sebelum proses pembangunan berlanjut,” jelasnya.

Data Pedagang Pasar Bitingan Disiapkan untuk Relokasi

Fitriyanto menambahkan, persiapan Pasar Anyar juga mencakup pendataan pedagang Pasar Bitingan yang direncanakan menempati lokasi baru. Sosialisasi dan pendataan telah dilakukan terhadap pedagang yang masih aktif berjualan maupun yang sementara tidak berjualan.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan dalam menyiapkan penempatan pedagang di Pasar Anyar. Dengan pendataan itu, pemerintah memiliki dasar untuk memetakan pedagang yang masuk dalam rencana relokasi.

Rencana pembangunan Pasar Anyar kini berjalan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan AMDAL dan proses administrasi penganggaran hingga persiapan relokasi pedagang. Aspirasi warga mengenai kesempatan kerja, pengendalian debu, kebisingan, sampah, dan perlindungan kesehatan turut menjadi perhatian dalam konsultasi publik.

“Kami masih perlu menuntaskan tahapan yang dipersyaratkan agar pembangunan pasar dapat berlanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan pedagang sekaligus kondisi masyarakat di sekitar lokasi,” paparnya.

Warga Minta Kesempatan Kerja dan Perlindungan Kesehatan

Lurah Wergu Wetan, Ajeng Mustika S., menyoroti manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Ia meminta warga setempat memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga pembangunan juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat terdampak.

“Kami berharap warga kami bisa dilibatkan dalam pekerjaan konstruksi. Jadi, masyarakat yang terdampak juga bisa mendapatkan kesempatan kerja,” ungkap Ajeng.

Menurut Ajeng, keterlibatan warga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak tahap persiapan. Dengan adanya peluang kerja selama konstruksi, masyarakat di sekitar lokasi dapat ikut merasakan manfaat dari proyek tersebut.

Selain persoalan kesempatan kerja, Ajeng meminta potensi gangguan selama pembangunan diantisipasi sejak awal. Ia menyoroti aktivitas pengangkutan material, debu, kebisingan, serta persoalan sampah yang dapat memengaruhi kenyamanan warga.

“Kami meminta dampak negatif pembangunan juga dipikirkan, mulai dari pengangkutan material sampai proses konstruksi. Harapannya, pembangunan bisa meminimalkan dampak negatif terhadap warga, terutama kesehatan,” tandasnya. (*)