JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini mencakup penggunaan berbagai layanan AI populer seperti ChatGPT dan aplikasi sejenis dalam kegiatan belajar di lingkungan sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan AI oleh pelajar dalam mengerjakan tugas sekolah, yang dinilai berpotensi mengurangi kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kemandirian belajar siswa.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam pernyataan resminya, pihak kementerian menyampaikan bahwa teknologi AI memang memiliki potensi besar dalam dunia pendidikan. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol dikhawatirkan membuat siswa terlalu bergantung pada teknologi untuk menyelesaikan tugas akademik sehingga siswa tidak mampu berfikir kreatif serta kritis dalam belajar.

Ia menjelaskan, SKB tujuh kementerian tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan. Namun kebijakan ini bukan berarti pemerintah melarang penggunaan teknologi dalam pembelajaran.

Pratikno mengatakan pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir siswa.

Ia menyebut risiko seperti brain rot atau penurunan kemampuan berpikir, cognitive debt, hingga berkurangnya kemampuan kognitif anak.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni:

  1. Brian Yuliarto (Mendiktisaintek)
  2. Tito Karnavian (Mendagri)
  3. Abdul Mu’ti (Mendikdasmen)
  4. Nasaruddin Umar (Menag)
  5. Meutya Hafid (Menkomdigi)
  6. Arifah Fauzi (Menteri PPPA)
  7. Wihaji (Mendukbangga/Kepala BKKBN)

Pratikno menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi digital agar memberdayakan anak-anak, bukan justru merugikan mereka.

Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pendidikan, misalnya untuk simulasi pembelajaran berbasis robotik atau sistem AI yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

Dalam kebijakan baru ini, sekolah diminta untuk menerapkan beberapa aturan terkait penggunaan AI oleh siswa, di antaranya:

  • Melarang penggunaan AI untuk mengerjakan tugas, esai, atau pekerjaan rumah secara penuh.
  • Mengawasi penggunaan perangkat digital selama jam pelajaran.
  • Mengintegrasikan literasi digital dan etika penggunaan AI dalam kurikulum.

Namun demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang teknologi AI. Guru tetap diperbolehkan memanfaatkan AI sebagai alat bantu pembelajaran, misalnya untuk mencari referensi materi atau membantu menjelaskan konsep tertentu kepada siswa.

Sejumlah guru menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kualitas proses pembelajaran. Mereka menilai bahwa dalam beberapa kasus, siswa mulai menggunakan AI untuk menyelesaikan hampir seluruh tugas tanpa memahami materi yang diberikan.

Di sisi lain, beberapa orang tua berharap pemerintah tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi tentang penggunaan teknologi secara bijak. Mereka menilai AI akan menjadi bagian penting dari masa depan pendidikan dan dunia kerja.

Pengamat pendidikan menilai kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah. Pengawasan penggunaan AI di luar lingkungan sekolah dinilai sulit dilakukan, mengingat sebagian besar siswa memiliki akses ke internet melalui perangkat pribadi.

Karena itu, selain pembatasan, pendekatan edukatif dinilai lebih efektif agar siswa memahami batasan dan manfaat teknologi AI secara seimbang.

Pemerintah menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan ini seiring dengan perkembangan teknologi serta dampaknya terhadap dunia pendidikan di Indonesia. (*)