KUDUS, Kaifanews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus mengikuti Desk Evaluasi dan Observasi Penilaian Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Evaluasi tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk melihat sejauh mana pembangunan zona integritas yang telah dilakukan tetap berjalan dan memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam proses penilaian, aspek pelayanan publik dan keberlanjutan inovasi menjadi salah satu hal yang dipaparkan Dukcapil Kudus kepada tim evaluator. Inovasi yang telah digulirkan sejak 2020 hingga 2026 turut menjadi bahan evaluasi, terutama terkait implementasi serta manfaatnya bagi masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Harso Widodo, AP. menjelaskan, penilaian tersebut merupakan bagian dari aktivitas kedua dalam rangkaian penilaian zona integritas yang dilaksanakan Kementerian PANRB.
“Penilaian kemarin merupakan bagian dari aktivitas kedua dalam rangka penilaian zona integritas yang dilaksanakan oleh Kementerian PANRB,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 31 Agustus 2026.
Selain Dukcapil, evaluasi juga mencakup Kecamatan Undaan, khususnya dalam melihat pelaksanaan pembangunan zona integritas pada unit pelayanan tersebut.

Menurutnya, keikutsertaan Dukcapil dalam tahapan penilaian lanjutan tidak terlepas dari capaian yang telah diperoleh sebelumnya. Predikat yang sudah diraih menjadi pijakan untuk melanjutkan proses menuju tingkat yang lebih tinggi.
“Artinya sudah layak untuk diadu ke WBBM, yaitu tingkat lanjut dalam zona integritas,” katanya.
Dalam desk evaluasi, pihaknya memaparkan sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Salah satunya mengenai konsistensi pelaksanaan inovasi yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir.
Evaluator juga melihat bagaimana inovasi tersebut diterapkan dalam pelayanan sehari-hari serta dampak positif yang dihasilkan setelah inovasi dijalankan.
“Bagaimana layanan yang kita berikan kepada masyarakat, apakah inovasi yang sudah digulirkan mulai tahun 2020 sampai dengan 2026 ini masih dilaksanakan sampai sekarang, bagaimana implementasinya dan apa hal positif akibat adanya inovasi itu,” jelasnya.
Berbagai data terkait pelaksanaan inovasi dan pelayanan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian PANRB sebagai bagian dari bahan penilaian. Dukcapil Kudus memastikan data yang diberikan menggambarkan pelaksanaan pelayanan serta inovasi yang berjalan di lapangan.
Namun, terlepas dari hasil penilaian yang nantinya diberikan, Dukcapil Kudus menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Apapun hasil penilaian yang mungkin akan diberikan Kementerian PANRB, kami tetap bertekad untuk tetap melaksanakan kegiatan pelayanan di Dinas Dukcapil ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya praktik pungutan liar. Lebih jauh, integritas harus dibangun menjadi karakter dalam diri setiap sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan publik.
Karena itu, penguatan integritas aparatur menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan. Setiap petugas dituntut memiliki sikap yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Integritas tidak hanya bebas pungli dan lain-lain, tetapi bagaimana kita membentuk karakter sumber daya manusia yang benar-benar punya integritas, yang punya jiwa melayani untuk masyarakat Kudus,” tandasnya.








