KUDUS, Kaifanews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Kali ini, razia dilakukan pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Undaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi berlangsung hingga larut malam dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi masyarakat yang aman dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini merupakan bagian dari penegakan Perda sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi dua lokasi berbeda di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan.

Pada lokasi pertama, petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan sekaligus penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, di tempat tersebut juga berlangsung aktivitas karaoke dengan pemandu lagu.

Petugas kemudian mengamankan sebanyak 19 botol minuman beralkohol berbagai jenis serta melakukan pendataan terhadap pemilik usaha dan pihak terkait.

Sementara di lokasi kedua, Satpol PP kembali menemukan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 13 botol miras yang langsung dibawa sebagai barang bukti.

Satpol PP Kudus Bergerak Malam Hari, Aktivitas Karaoke dan Miras Jadi Sasaran
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penggeledahan dan pendataan barang bukti minuman beralkohol dalam operasi penegakan Perda di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Jumat (27/2/2026) malam. Foto: Ihza Fajar/Kaifanews

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi malam itu mencapai 32 botol minuman beralkohol.

Arya menegaskan bahwa Kabupaten Kudus memiliki aturan tegas terkait larangan peredaran minuman beralkohol, sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan daerah yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Penertiban akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kudus tetap kondusif, terlebih menjelang momentum kegiatan masyarakat yang meningkat.

“Kami memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” tandasnya.