SEMARANG, Kaifanews – PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Semarang–Batang. Kenaikan tarif pada ruas Jalan Tol Semarang–Batang resmi diberlakukan sejak Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB untuk seluruh golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 mengenai penetapan golongan kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol di ruas Semarang–Batang.
Manajemen PT JSB menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah terkait pengaturan golongan kendaraan serta evaluasi tarif pada ruas tol tersebut.
“Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang–Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas tersebut,” tulis manajemen JSB dalam pengumumannya, dikutip Selasa (10/3/2026).
Penetapan tarif terbaru dilakukan setelah melalui kajian kelayakan investasi serta evaluasi terhadap rencana usaha pada ruas tol Semarang–Batang. Meski demikian, seluruh proses penetapan tarif tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang berlaku.
Kenaikan tarif memicu perhatian masyarakat, khususnya pelaku logistik dan pengendara harian. Penyesuaian tarif ini disebut mencapai hampir 30 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Pemerintah dan operator jalan tol menilai kenaikan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian berkala sesuai regulasi.
Alasan Kenaikan Tarif
Kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Penyesuaian inflasi dalam periode tertentu
- Peningkatan kualitas layanan dan pemeliharaan infrastruktur
- Penguatan sistem keamanan dan kenyamanan pengguna jalan
- Investasi lanjutan pada fasilitas penunjang
Ruas tol yang menghubungkan wilayah Semarang hingga Batang ini merupakan jalur strategis dalam jaringan Trans Jawa, sehingga perubahan tarif berdampak langsung pada mobilitas barang dan penumpang.
Berikut tarif terbaru untuk kendaraan Golongan I di ruas Tol Semarang–Batang yang berlaku sejak 7 Maret 2026:
Dari Gerbang Tol Batang / Pasekaran
- Batang/Pasekaran – Kandeman: Rp 6.000
- Batang/Pasekaran – KIT Batang: Rp 51.000
- Batang/Pasekaran – Weleri: Rp 76.000
- Batang/Pasekaran – Kendal: Rp 97.000
- Batang/Pasekaran – Kaliwungu: Rp 123.000
- Batang/Pasekaran – Kalikangkung: Rp 144.500
Dari Gerbang Tol Kandeman
- Kandeman – Batang/Pasekaran: Rp 6.000
- Kandeman – KIT Batang: Rp 45.000
- Kandeman – Weleri: Rp 69.500
- Kandeman – Kendal: Rp 91.000
- Kandeman – Kaliwungu: Rp 117.000
- Kandeman – Kalikangkung: Rp 138.000
Dari Gerbang Tol KIT Batang
- KIT Batang – Weleri: Rp 24.500
- KIT Batang – Kandeman: Rp 45.000
- KIT Batang – Kendal: Rp 46.000
- KIT Batang – Batang/Pasekaran: Rp 51.000
- KIT Batang – Kaliwungu: Rp 72.000
- KIT Batang – Kalikangkung: Rp 93.500
Dari Gerbang Tol Weleri
- Weleri – Kendal: Rp 21.000
- Weleri – KIT Batang: Rp 24.500
- Weleri – Kaliwungu: Rp 47.000
- Weleri – Kalikangkung: Rp 68.500
- Weleri – Kandeman: Rp 69.500
- Weleri – Batang/Pasekaran: Rp 76.000
Dari Gerbang Tol Kendal
- Kendal – Weleri: Rp 21.000
- Kendal – Kaliwungu: Rp 26.000
- Kendal – KIT Batang: Rp 46.000
- Kendal – Kalikangkung: Rp 47.500
- Kendal – Kandeman: Rp 91.000
- Kendal – Batang/Pasekaran: Rp 97.000
Dari Gerbang Tol Kaliwungu
- Kaliwungu – Kalikangkung: Rp 21.500
- Kaliwungu – Kendal: Rp 26.000
- Kaliwungu – Weleri: Rp 47.000
- Kaliwungu – KIT Batang: Rp 72.000
- Kaliwungu – Kandeman: Rp 117.000
- Kaliwungu – Batang/Pasekaran: Rp 123.000
Dari Gerbang Tol Kalikangkung
- Kalikangkung – Kaliwungu: Rp 21.500
- Kalikangkung – Kendal: Rp 47.500
- Kalikangkung – Weleri: Rp 68.500
- Kalikangkung – KIT Batang: Rp 93.500
- Kalikangkung – Kandeman: Rp 138.000
- Kalikangkung – Batang/Pasekaran: Rp 144.500
Kenaikan tarif ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan infrastruktur nasional yang terus berkembang. Pemerintah berharap, meski ada penyesuaian biaya, manfaat jangka panjang berupa konektivitas dan pertumbuhan ekonomi tetap dapat dirasakan masyarakat. (*)








