KUDUS, Kaifanews — Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen pegawai dalam satu perangkat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang mengombinasikan sistem kerja work from office (WFO) dan WFH guna meningkatkan efisiensi serta mendukung digitalisasi pemerintahan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menjelaskan kebijakan tersebut sudah diatur melalui surat edaran pemerintah daerah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.

“WFH itu diberlakukan setiap hari Jumat sebesar maksimal 50 persen. Tapi ada jabatan dan unit kerja tertentu yang dikecualikan,” ujarnya saat ditemui pada Kamis 9 April 2026.

Ia menjelaskan sejumlah jabatan yang tidak diperbolehkan WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, camat, lurah serta unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, hingga Satpol PP tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Yang pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya itu tidak boleh WFH karena harus tetap melayani masyarakat,” katanya.

Menurutnya, ASN yang mendapat jadwal WFH tetap wajib bekerja dari rumah dan tidak diperbolehkan menganggapnya sebagai hari libur.

“Tapi WFH ini ya harus betul-betul bekerja dari rumah. Bukan libur. Tetap bekerja dari rumah dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasannya masing-masing,” jelasnya.

Untuk memastikan kinerja tetap berjalan, ASN yang WFH diwajibkan melaporkan kehadiran serta hasil pekerjaan kepada atasan langsung.

Selain itu, ASN juga diminta tetap aktif berkomunikasi dan siap dihubungi selama jam kerja berlangsung.

“Handphone harus aktif dan bisa dihubungi, kemudian tetap melaporkan hasil pekerjaan setiap hari,” paparnya.

Tulus menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel namun tetap produktif.

“Kita harapkan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN supaya lebih efektif tapi pelayanan tetap berjalan,” tandasnya. (*)