KUDUS, Kaifanews — Tradisi Guyang Cekathak yang berasal dari Kabupaten Kudus resmi dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan atas nilai budaya, sejarah, dan kearifan lokal yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guyang Cekathak merupakan tradisi ritual yang sarat makna, biasanya dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam sekaligus ungkapan rasa syukur masyarakat. Tradisi ini juga dipercaya memiliki nilai spiritual yang kuat dan menjadi bagian penting dari identitas budaya warga Kudus.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Teguh Riyanto, menerima sertifikat penetapan Guyang Cekathak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah, Dr. Ir. Hanung Triyono, di Wujil Resort, Kabupaten Semarang, pada Selasa 21 April 2026.

Teguh Riyanto menjelaskan, salah satu peran Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Disbudpar adalah mendorong pengembangan kebudayaan di daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur warisan leluhur yang ada di Kudus.

Tradisi Guyang Cekathak sendiri merupakan tradisi rutin membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang digelar setahun sekali di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Tradisi ini berawal pada masa Sunan Muria masih hidup, ketika masyarakat bergantung kepadanya untuk memohon turunnya hujan saat musim kemarau.

Rangkaian prosesi yang dilakukan berupa memandikan kuda milik Sunan Muria di sebuah sumber mata air yang dikenal sebagai Sendang Rejoso. Dahulu, yang dimandikan adalah kuda tersebut secara langsung. Namun setelah kuda itu tiada, tradisi kemudian beralih pada pelana atau tapak kuda sebagai simbol keberkahan.

Istilah Guyang Cekathak sendiri berasal dari kata “guyang” yang berarti memandikan dan “cekathak” yang merujuk pada tapak atau pelana kuda Sunan Muria. Tradisi ini dijalankan oleh masyarakat Desa Colo, Kecamatan Dawe, sebagai bentuk doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diturunkan hujan.

Tradisi turun temurun ini, biasanya digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat Wage sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.

Tradisi Guyang Cekathak diusulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Usulan penetapan WBTB tahun 2024 tersebut diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus.

Pemerintah daerah menyambut baik pengakuan tersebut dan berharap status WBTB dapat mendorong pelestarian tradisi di tengah arus modernisasi. Selain itu, penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata budaya di Kabupaten Kudus.

Dengan dikukuhkannya Guyang Cekathak sebagai WBTB, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya leluhur. Generasi muda pun didorong untuk ikut mengenal, mempelajari, dan melanjutkan tradisi tersebut agar tetap lestari di masa mendatang.

Penetapan ini sekaligus menambah daftar kekayaan budaya Kudus yang diakui secara nasional, memperkuat posisi daerah tersebut sebagai salah satu pusat budaya di Jawa Tengah. (*)