SEMARANG, Kaifanews – DPRD Kota Semarang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan secara optimal tiga kanal komunikasi resmi milik Pemerintah Kota Semarang, yaitu Lapor Semar Solusi AWP, Call Center 112, dan Layanan Informasi PPID. Ketiga layanan tersebut diharapkan menjadi sarana yang mudah diakses, transparan, dan responsif bagi warga dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, laporan keadaan darurat, maupun permohonan informasi publik.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Partisipasi Masyarakat melalui Tiga Kanal Komunikasi Pemerintah Kota Semarang yang berlangsung di Aula Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kamis 18 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto, menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai berbagai kanal komunikasi yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, persoalan infrastruktur seperti jalan rusak, drainase, penerangan jalan umum, dan fasilitas publik masih menjadi keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat.
Ia mendorong warga untuk memanfaatkan Lapor Semar Solusi AWP sebagai media resmi dalam menyampaikan pengaduan maupun usulan pembangunan. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Abdul Majid, mengedukasi masyarakat mengenai fungsi Call Center 112 sebagai layanan panggilan darurat yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya. Untuk memberikan pemahaman yang lebih nyata, ia melakukan simulasi panggilan ke layanan tersebut yang disambut antusias oleh para peserta.
Abdul Majid menjelaskan bahwa Call Center 112 dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kebutuhan ambulans, gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kriminal, bencana alam, hingga evakuasi hewan liar. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara gratis tanpa dikenakan biaya panggilan maupun biaya penanganan.
Ia menambahkan, layanan 112 telah terhubung dengan berbagai instansi terkait serta jaringan relawan di Kota Semarang, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Giyanto, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan pelayanan publik melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan kritik, masukan, maupun aspirasi secara objektif dan bertanggung jawab melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Menurutnya, laporan yang baik harus disampaikan berdasarkan fakta, mencantumkan lokasi kejadian secara jelas, serta dilengkapi bukti pendukung apabila memungkinkan. Dengan demikian, laporan dapat diproses dan ditindaklanjuti secara lebih cepat oleh perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kota Semarang sendiri terus mendorong terciptanya komunikasi dua arah yang efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi. Lapor Semar Solusi AWP, Call Center 112, dan PPID hadir sebagai layanan yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.
Ketiga layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis, tidak hanya oleh warga ber-KTP Kota Semarang, tetapi juga masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah Kota Semarang. Selain itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan berbagai layanan komunikasi publik ke dalam satu aplikasi super apps guna memudahkan akses masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, memperkenalkan aplikasi Semarang Dalam Genggaman Saya (SDGs) yang menjadi wadah integrasi berbagai layanan publik Kota Semarang. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi kota, layanan pengaduan Lapor Semar Solusi AWP, layanan darurat 112, serta berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya dalam satu platform digital.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengakses berbagai layanan. Selain itu, aplikasi SDGs juga menyediakan fitur Pantau Semar yang memungkinkan pengguna memantau kondisi wilayah dan lalu lintas secara real time.
Melalui kegiatan FGD tersebut, DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang berharap masyarakat semakin memahami fungsi serta tata cara pemanfaatan Call Center 112, Lapor Semar Solusi AWP, dan layanan informasi publik PPID. Partisipasi aktif masyarakat melalui kanal komunikasi resmi diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, transparan, dan responsif demi mendukung pembangunan Kota Semarang yang semakin baik. (*)








