Kaifanews.com – Isu mengenai penghapusan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada akhir tahun 2026 belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di Kudus. Banyak guru honorer khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka di sekolah-sekolah negeri.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang membahas penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan guru dan tenaga pendidik.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pada dasarnya mendorong penataan tenaga pendidik sesuai regulasi nasional mengenai aparatur sipil negara. Kebijakan itu bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan memiliki kepastian hukum bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Meski demikian, surat edaran tersebut tidak secara langsung menyebutkan adanya pemberhentian massal guru non-ASN. Pemerintah justru menekankan pentingnya proses pendataan, pemetaan kebutuhan guru, serta penyelesaian status tenaga honorer melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Sejumlah guru honorer mengaku sempat cemas setelah isu tersebut viral di berbagai platform media sosial. Banyak dari mereka khawatir kehilangan pekerjaan, terutama yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri namun belum mendapatkan status ASN maupun PPPK.
Menanggapi polemik yang berkembang, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi di Jakarta, Rabu 6 Mei 2026, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas masa kerja guru non-ASN bukanlah aturan baru yang mendadak diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari konsekuensi penerapan Undang-Undang ASN yang sebenarnya telah dirancang untuk berlaku penuh sejak 2024. Namun, pelaksanaannya baru akan berjalan efektif mulai tahun 2027.
Hingga kini, isu mengenai penghapusan guru non-ASN masih menjadi perhatian luas di kalangan pendidik. Banyak guru berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait masa depan mereka, termasuk jalur pengangkatan dan perlindungan kesejahteraan.
Mengenai kepastian status kepegawaian guru non-ASN di masa mendatang, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menjelaskan, kementerian tersebut memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan terkait ASN, termasuk pengaturan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Abdul Mu’ti, penjelasan dari Kementerian PANRB nantinya akan membuat aturan mengenai status kepegawaian menjadi lebih jelas dan terarah. Hal itu karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN serta kewenangan MenPANRB dalam menentukan status kepegawaian seseorang.
Karena itu, pemerintah daerah bersama para guru saat ini masih menantikan regulasi teknis lanjutan dari Kementerian PANRB terkait mekanisme penataan guru non-ASN setelah tahun 2026. (*)








