JEPARA, Kaifanews – Bupati Jepara Witiarso Utomo resmi meluncurkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin 11 Mei 2026.
Peluncuran ini menjadi yang pertama di Jepara dan menandai langkah digitalisasi layanan pajak daerah guna mempermudah proses pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi serta ketepatan data perpajakan.
Melalui sistem QRIS, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara lebih praktis hanya dengan memindai satu kode QR melalui mobile banking maupun dompet digital. Inovasi ini tidak hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga diharapkan mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah.
Witiarso Utomo mengatakan, penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan rumah kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar administrasinya tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Jepara.
Ia menambahkan, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai informasi, tarif pajak untuk sektor perhotelan dan rumah kos di Kabupaten Jepara ditetapkan sebesar 10 persen. Pemerintah Kabupaten Jepara terus mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan demi mewujudkan tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.
Peluncuran sistem pembayaran pajak melalui QRIS tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih mudah, cepat, dan efisien dalam melakukan transaksi pembayaran pajak daerah. (*)








