KUDUS, Kaifanews — Persoalan pengadaan tanah yang kerap memunculkan aduan masyarakat menjadi perhatian serius Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai laporan yang masuk, sejumlah instansi dikumpulkan dalam rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan pertanahan di lapangan. Mulai dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Asisten I Sekretariat Daerah Kudus, Inspektorat Daerah, unsur kecamatan, hingga pemerintah desa.

Koordinasi itu dilakukan sebagai upaya menyamakan langkah dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat agar penyelesaiannya tidak berjalan lambat maupun menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Atikah, menegaskan persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial karena melibatkan banyak unsur, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat.

“Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian aduan. Semua pihak harus memahami tugas dan fungsi masing-masing sehingga penanganan permasalahan bisa lebih optimal,” ujarnya pada Rabu 13 Mei 2026.

Pejabat Kantor Pertanahan Kudus bersama Pemkab dan pemerintah desa menggelar rapat koordinasi penanganan aduan pertanahan di Ruang Rapat Asisten I Setda Kudus.

Menurutnya, komunikasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat. Dengan koordinasi yang kuat, setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya secara tepat sekaligus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Ia menilai kesamaan persepsi antarinstansi juga diperlukan agar proses penyelesaian pengadaan tanah berjalan transparan dan akuntabel. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan.

Selain membahas aduan yang sedang berjalan, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi pelayanan pertanahan di lapangan. Evaluasi berkala dianggap perlu untuk mengetahui berbagai kendala sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Atikah mengatakan pihaknya ingin seluruh pengaduan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan tepat sasaran sehingga warga memperoleh kepastian pelayanan.

“Kami ingin setiap pengaduan dapat ditangani secara profesional dan tepat sasaran. Tujuannya tentu agar masyarakat merasa terbantu dan mendapatkan kepastian dalam pelayanan pertanahan,” katanya. (*)