KUDUS – Tren kurban digital kini semakin diminati oleh generasi milenial karena menawarkan kemudahan transaksi. Masyarakat cukup membayar melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu mendatangi kandang hewan kurban. Namun, banyak pihak mempertanyakan keabsahan ibadah ini menurut syariat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kurban secara daring hukumnya adalah sah. Syarat utamanya adalah terpenuhinya akad wakalah atau penyerahan kuasa dari pekurban kepada panitia. Akad ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam transaksi digital tersebut.
Para ulama menyebutkan bahwa kehadiran fisik pekurban di lokasi penyembelihan hanyalah sebuah kesunahan. Syarat sah utama kurban adalah niat, jenis hewan yang layak, dan waktu penyembelihan yang tepat. Teknologi digital justru membantu transparansi melalui laporan foto dan video proses penyembelihan.
Akad wakalah berarti pekurban memberikan mandat penuh kepada lembaga pengelola untuk membeli hewan. Lembaga tersebut juga bertugas menyembelih dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak. Transaksi ini dianggap selesai saat pekurban melakukan pembayaran dan niat.

Kelebihan utama kurban digital adalah distribusi daging yang lebih merata ke pelosok daerah. Banyak lembaga filantropi menyasar wilayah yang sangat jarang mengonsumsi daging. Hal ini memberikan dampak sosial yang jauh lebih luas daripada kurban konvensional.
Meskipun praktis, pekurban tetap harus memilih lembaga yang memiliki reputasi kredibel. Pastikan lembaga memberikan laporan dokumentasi proses penyembelihan secara transparan kepada konsumen. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas amanah wakalah yang diberikan.
Secara fikih, melihat langsung proses penyembelihan memang merupakan sebuah kesunahan bagi pekurban. Namun, tidak melihat hewan secara langsung tidak membatalkan keabsahan ibadah kurban tersebut. Unsur kemaslahatan umat menjadi pertimbangan penting dalam praktik kurban modern ini.
Generasi milenial menilai metode ini sangat efektif untuk menghemat waktu dan tenaga. Mereka tetap bisa beribadah di tengah kesibukan aktivitas harian yang padat. Teknologi digital berhasil menjembatani niat baik dengan kemudahan akses logistik.
Pihak kementerian agama juga terus mengimbau agar masyarakat teliti memilih platform kurban. Pastikan hewan yang dibeli memenuhi kriteria umur dan kesehatan sesuai syariat. Dengan pengawasan tepat, kurban digital menjadi solusi ibadah yang berdampak besar. (*)








