PATI, Kaifanews – Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, resmi menerima sertifikat tanah aset desa dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Ketanggan, Selasa 9 Juni 2026. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum atas aset desa yang selama ini belum memiliki legalitas yang jelas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, serta Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, aset desa kini memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, kepada Kepala Desa Ketanggan. Dalam kesempatan itu, Teguh menegaskan pentingnya pemanfaatan aset desa yang telah memiliki kepastian hukum untuk kepentingan masyarakat luas.
“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan legalitas aset desa tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.
Ia berharap, aset desa yang kini telah memiliki legalitas yang jelas dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong kesejahteraan warga.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Pemerintah Desa Ketanggan kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset desa. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(*)








